PENGARUH SURAT TEGURAN, SURAT PAKSA, DAN SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN TERHADAP PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK ( KPP Pratama Bukittinggi Periode 2012-2015)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh penerbitan surat teguran,
surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap pencairan tunggakan pajak.
Penelitian ini dilatar belakangi dari penerimaan pencairan tunggakkan pajak yang masih rendah
atas nilai tunggakkan pajak yang cukup tinggi dan sangat merugikan negara untuk meningkatkan
pencairan pajak maka diperlukan langkah penagihan yang diawali dengan penerbitan surat
teguran, surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan yang dilakukan fiskus pajak
sebagai upaya mencairkan tunggakkan pajak.
Surat teguran, surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan merupakan langkah
dari penagihan pajak guna mencairkan tunggakan pajak yang ada dan lalai dalam pelunasan
utang pajak oleh wajib pajak dan dipungut oleh fiskus pajak. Pencairan tunggakan pajak adalah
segala bentuk pencairan yang berkaitan dengan tunggakan pajak yang disetorkan ke kas negara
yang dapat berupa pembayaran, penghapusan, pemindahbukuan, maupun keberatan.
Populasi penelitian adalah jumlah wajib pajak yang menerima surat teguran, surat paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) periode 2012-2015 selama 48 bulan dengan
teknik pengambilan sampel dengan metode sampling jenuh. Data yang digunakan adalah data
sekunder yang diambil dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi tahun 2012-2015.
Pengujian data dimulai dari uji normalitas, uji multikolonieritas, uji autokeralasi, uji
heteroskedastisitas. Sedangkan uji hipotesis menggunakan analisis regresi berganda dengan uji t,
uji F dan koefisien determinasi.
Hasil uji menunjukkan bahwa hasil uji hipotesis secara parsial hanya surat teguran yang
berpengaruh terhadap pencairan tunggakan pajak. Sementara surat paksa dan surat perintah
melaksanakan penyitaan tidak berpengaruh terhadap pencairan tunggakan pajak. Tetapisecara
simultan variabel surat teguran, surat paksa dan SPMP berpengaruh terhadap pencairan
tunggakan pajak. Berdasarkan hasil uji R2 untuk melihat seberapa jauh kemampuan variabel
indenpenden untuk mempengaruhi variabel dependen diperoleh senilai 35,5 % sedangkan
sisanya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak digunakan dalam penelitian ini.
Keterbatasan penelitian berkaitan dengan keterbatasan waktu penelitian, maka peneliti
membatasi penelitiannya hanya pada satu kantor KPP saja yaitu KPP Pratama Bukittinggi.
sisanya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak digunakan dalam penelitian ini. Penelitian
selanjutnya sebaiknya dapat menambahkan variabel lainnya yang diprediksi dapat
mempengaruhi nilai kenaikkan pencairan tunggakkan pajak seperti sanksi administrasi yang
berkemungkinan dapat mempengaruhi pencairan tunggakkan pajak.
Kata kunci : Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,
Pencairan Tunggakan Pajak