PENGARUH PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH, LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA ALOKASI KHUSUS TERHADAP BELANJA MODAL (Studi Empiris Pada Kabupaten/Kota di Sumatera Barat)

Authors

  • Weno Aulia Aldrin
  • . Yunilma
  • . Nurhuda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan membuktikan pengaruh dari Pajak Daerah,
Retribusi Daerah, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Dana Alokasi Umum, dan Dana
Alokasi Khusus terhadap Belanja Modal pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
Belanja Modal adalah belanja yang manfaatnya melebihi satu tahun anggaran, bisa
menambah aset dan kekayaan daerah, sebagai konsekuensinya akan menambah belanja yang
bersifat rutin seperti belanja pemeliharaan. Pajak daerah adalah Kontribusi wajib kepada Daerah
Otonom (daerah) yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi
daerah adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi
atau badan. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah adalah Pendapatan asli daerah yang tidak
termasuk kedalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Dana alokasi umum adalah Dana yang termasuk ke dalam APBN, pengalokasiannya bertujuan
untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah, gunanya untuk membiayai kebutuhan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Teori yang mendasari penelitian ini adalah Teori keagenan (Agency Theory) merupakan
suatu hubungan antara dua pihak atau lebih dimana pihak pertama disebut prinsipal dan pihak
yang lainnya disebut dengan agen.
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari Badan Pusat
Statistik (BPS) Sumatera Barat yang berupa data realisasi anggaran 19 Kabupaten/Kota di
Provinsi Sumatera Barat periode 2011 sampai 2015. Teknik pengumpulan data menggunakan
metode sampling jenuh (sampling sensus) yaitu semua populasi dijadikan sampel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pajak Daerah berpengaruh negatif terhadap
Belanja Modal dan Dana Alokasi Khusus berpengaruh positif terhadap Belanja Modal pada
Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat. Tetapi Retribusi Daerah, Lain-Lain Pendapatan Asli
Daerah Yang Sah, dan Dana Alokasi Umum tidak Berpengaruh Terhadap Belanja Modal pada
Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
Kata Kunci: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang
Sah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Belanja Modal.

Published

2017-07-14