PENGARUH PENGETAHUAN PAJAK, TINGKAT EKONOMI DAN TINGKAT KEPERCAYAAN PADA PEMERINTAH DAN HUKUM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN PERKOTAAN
Abstract
Kepatuhan wajib pajak digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Pengetahuan pajak yang tinggi akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tinggi atau rendahnya pendapatan seseorang tidak menjamin wajib pajak untuk patuh dalam membayar pajak. Kepercayaan wajib pajak terhadap sistem hukum yang berlaku, semakin tinggi tingkat kepercayaan wajib pajak maka semakin tinggi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan pajak, tingkat ekonomi, dan tingkat kepercayaan pada pemerintah dan hukum terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak bumi dan bangunan di Kota Padang. Pengambilan sampel menggunakan metode convenience sampling, sehingga wajib pajak yang dijadikan sampel sebanyak 97 wajib pajak orang pribadi di Kota Padang.
Data yang digunakan pada penelitian ini berupa data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Kuesioner disebarkan pada wajib pajak orang pribadi di Kota Padang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pengetahuan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (2) Tingkat ekonomi tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (3) Tingkat kepercayaan pada pemerintah dan hukum berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
Kata kunci : Pengetahuan pajak, tingkat ekonomi, tingkat kepercayaan pada pemerintah dan hukum, kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan
Downloads
Published
2017-07-14