PENGARUH INSENTIF EKSEKUTIF, CORPORATE RISK DAN CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP TAX AVOIDANCE PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI) PERIODE 2011-2015

Authors

  • Elfi Gusfilda.M
  • Dandes Rifa
  • Arie Frinola Minovia

Abstract

Di Indonesia tahun 2005 terdapat 750 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang
diduga melakukan tax avoidance dengan tidak membayar pajak dan dilaporkan rugi dalam
waktu 5 tahun berturut-turut. Tahun 2012 berdasarkan data pajak, Agus Martowardojo
sebelum melepas jabatannya sebagai Mentri Keuangan menyampaikan bahwa terdapat 4000
perusahaan PMA nihil nilai pajaknya, diketahui perusahaan tersebut mengalami rugi selama 7
tahun berturut-turut, perusahaan tersebut bergerak pada sektor manufaktur dan pengolahan
bahan baku. (Gusti, 2014).
Penghindaran pajak merupakan upaya menghindari pajak yang dilakukan secara legal dan
aman bagi wajib pajak tanpa bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dimana
metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang
terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri untuk memperkecil
jumlah pajak terhutang. Insentif diistilahkan dengan Insentif kerja yang merupakan suatu
penghargaan dalam bentuk finansial kepada karyawan dalam rangka merangsang motivasi
dan Kinerja dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi, Corporate risk adalah cermin dari
policy yang diambil oleh pemimpin perusahaan. Policy yang diambil pimpinan perusahaan
bisa mengindikasikan apakah mereka memiliki karakter risk taking atau risk averse. Terakhir
Corporate Governance yang terdiri dari Kepemilikan Institusional, Komisaris Independen,
Kualitas Audit dan Komite Audit. Menerapkan CG dalam perusahaan agar perusahaan
menjadi lebih baik.
Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu financial report perusahaan manufaktur yang
listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama tahun 2011-2015. Data penelitian diperoleh dari
website resmi Bursa Efek Indonesia yaitu www.idx.co.id. Setelah semua data terkumpul dan
ditabulasi, data kemudian diolah dengan menggunakan program SPSS 16.00. Sampel
penelitian dipilih dengan metode purposive sampling yang terdiri dari beberapa kriteria
sesuai dengan variabel penelitian.
Pengukuran variabel dependen yaitu Tax Avoidance dengan menggunakan CETR (Cash
Effective Tax Rate), pengukuran variabel Independen yang pertama Insentif Eksekutif diukur
dengan menggunakan total kompensasi dibagi dengan penjualan, kedua Corporate Risk
dihitung dengan memalui STEDEV dari EBITDA (Earning Before Interest Tax,
Depreciation and Amortization) dibagi dengan total aset perusahaan, ketiga Kepemilikan
Institusional diukur dengan membandingkan proporsi saham yang dimiliki dengan jumlah
saham yang diterbitkan, keempat Komisaris Independen dengan membandingkan jumlah
anggota komisaris independen dengan jumlah seluruh anggota dewan komisaris, yang kelima
dan keenam yaitu Kualitas Audit, Komite Audit diukur dengan menggunakan dummy.
Hasil penelitian ini dengan pengujian regresi berganda menunjukkan bukti empiris bahwa
Corporate Risk, Komisaris Independen dan Kualitas Audit berpengaruh singnifikan terhadap
Tax Avoidance. Sedangkan Insentif Eksekutif, Kepemilikan Institusional dan Komite Audit
berpengaruh Signifikan terhadap Tax Avoidance.
Kata kunci :
tax avoidance, teori agency, incentive executive, corporate risk, corporate governance.

Published

2017-07-14