KEMAMPUAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE MEMODERASI PENGARUH PENGHINDARAN PAJAK DAN NILAI PERUSAHAAN TERHADAP NILAI PERUSAHAAN
Abstract
Nilai perusahaan sangat penting bagi perusahaan karena investor akan tertarik untuk menanamkan sahamnya di perusahaan yang nilai perusahaannya baik. Namun ada beberapa hal yang membuat nilai perusahaan turun, seperti tindakan penghindaran pajak yang dilakukan oleh manajer dan manipulasi terhadap profitabilitas perusahaan. Untuk itu diperlukanlah tata kelola perusahaan yang baik (Good corporate governance) agar dapat mencegah tindakan penghindaran pajak dan manipulasi terhadap profitabilitas.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keagenan (agency theory) menyatakan adanya asimetri informasi antara manajer (agen) dan pemegang saham (prinsipal) karena manajer lebih mengetahui informasi internal dan prospek perusahaan di masa yang akan datang dibandingkan pemegang saham dan stakeholder lainnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris tentang pengaruh penghindaran pajak dan profitabilitas terhadap nilai perusahaan dengan moderasi good corporate governance. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2011-2016. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan keuangan tahunan (Annual Report). Pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling yaitu diperoleh sebanyak 21 perusahaan selama 6 tahun. Analisis pengaruh menggunakan analisis regresi berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hipotesis pertama, yaitu penghindaran pajak berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Hipotesis kedua, yaitu profitabilitas tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Hipotesis ketiga, yaitu corporate governance yang diproksikan dengan komite audit mampu memoderasi pengaruh penghindaran pajak terhadap nilai perusahaan. Hipotesis keempat, yaitu corporate governance yang diproksikan dengan komisaris independen tidak mampu memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap nilai perusahaan.
Kata Kunci : Penghindaran Pajak, Profitabilitas, Good Corporate Governance.