PENGARUH PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD), DANA ALOKASI UMUM (DAU) DAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TERHADAP BELANJA DAERAH DI SUMATERA BARAT (Studi Empiris Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat)
Abstract
Belanja
Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran bersangkutan. Dana alokasi umum adalah Dana yang termasuk ke dalam APBN, pengalokasiannya bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah, gunanya untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan membuktikan pengaruh dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus terhadap Belanja Daerah pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat yang berupa data realisasi anggaran 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat periode 2012 sampai 2016. Teknik pengumpulan data menggunakan metode sampling jenuh (sampling sensus) yaitu semua populasi dijadikan sampel. Pengujian Hipotesis menggunakan Regresi Linear Berganda dimana terdapat Uji Koefisien Determinasi (R2), Uji Statistik F dan Uji signifikan Parsial (Uji t).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
Kata Kunci: Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Belanja Daerah.