EFFECT OF HOTEL TAXES, RESTAURANT TAXES, AND ENTERTAINMENT TAX ON REALIGNICAL REVENUE REVENUE (Empirical Study on Districts and Cities in the Province of West Sumatra Year 2013 - 2016)

Authors

  • Ayu Syoflani
  • Mukhlizul Hamdi
  • Daniati Puttri

Abstract

Otonomi daerah merupakan suatu konsekuensi reformasi yang harus dihadapi oleh
setiap daerah di Indonesia, terutama kabupaten dan kota sebagai unit pelaksana
otonomi daerah. Agar lebih siap melaksanakan otonomi daerah, perlu pembelajaran
bagi masing-masing daerah agar dapat merubah tantangan menjadi peluang bagi
kemajuan masing-masing daerah. Kepala Dinas Pendapatan Asli Daerah Kota Padang,
Adib mengungkapkan pemerintah setempat akan memperketat pelaksanaan Perda
No.3/2011 tentang retribusi daerah. Dalam perda tersebut, rumah makan dan restoran
diwajibkan menggunakan bill kepada konsumen sebagai bukti pungutan pajak 10% ke
kas daerah.

Penelitian ini menganalisis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak Hiburan Terhadap
Pendapatan Asli Daerah. Teknik pengambilan sampel adalah sampling jenuh, data
penelitian ini adalah data sekunder. Analisis dalam penelitian ini adalah regresi liniar
berganda dan pengujian T-statistik, dengan bantuan program SPSS (Statistical
package for social science) Versi 16.0.

Hasil penelitian menemukan bahwa Pajak Restoran berpengaruh signifikan terhadap
Pendapatan Asli Daerah, namun Pajak Hotel dan Pajak Hiburan tidak berpengaruh
signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Empiris Pada Kabupaten dan Kota
di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 - 2016).
Hasil tersebut menyatakan bahwa Pajak Restoran memiliki peran penting terhadap
Pendapatan Asli Daerah, sedangkan Pajak Hotel dan Pajak Hiburan tidak terlalu
dipertimbangkan dalam Pendapatan Asli Daerah karena telah dipengaruhi oleh Pajak
Restoran yang relatif bagus pada Pendapatan Asli Daerah (Studi Empiris Pada
Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 - 2016).

Kata Kunci : Pendapatan Asli Daerah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Dan Pajak
Hiburan

Published

2018-02-13