PENGARUH PAJAK, MEKANISME BONUS DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP INIDIKASI MELAKUKAN TRANSFER PRICING
Abstract
Hubungan istimewa dapat mengakibatkan ketidakwajaran harga, biaya, atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha. Penjualan terhadap hubungan istimewa ini diindikasikan adanya melakukan transfer pricing. Indikasi melakukan transfer pricing adalah suatu gejala atau tanda-tanda yang dilakukan oleh perusahaan yang sama atau antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dalam menetapkan harga yang tidak wajar pada setiap produk atau jasa dari satu divisi yang di transfer ke divisi yang lain.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris adanya pengaruh pajak, mekanisme bonus dan good corporate governance terhadap indikasi melakukan transfer pricing. Penelitian ini menggunakan teori akuntansi positif yang menjelaskan kebenaran secara ilmiah kebenaran pernyataan atau fenomena akuntansi, seperti apa adanya sesuai fakta. Teori positif didasarkan pada adanya dalil bahwa manajer, pemegang saham, dan aparat pengatur atau politisi adalah rasional dan bahwa mereka berusaha untuk memaksimalkan kegunaan mereka, yang secara langsung berhubungan dengan kompensasi mereka, dan oleh karena itu untuk kesejahteraan mereka pula.
Penelitian ini menggunakan populasi dari perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2011-2015. Metode pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian adalah purposive sampling, yaitu metode penetapan sampel berdasarkan kriteria tertentu. Dengan sampel penelitian sebanyak 21 perusahaan. Variabel dependen dalam penelitian ini variabel dummy. Analisis data dan pengujian hipotesis menggunakan Eviews 8.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pajak tidak berpengaruh secara signifikan terhadap indikasi melakukan transfer pricing, karena transfer pricing bukan hanya satu-satunya cara untuk meminimalkan beban pajak. mekanisme bonus tidak berpengaruh secara signifikan terhadap indikasi melakukan transfer pricing, karena Jika imbalan mereka bergantung pada bonus yang dilaporkan pada pendapatan bersih maka kemunkinan mereka bisa meningkatkan bonus mereka pada periode tersebut dengan melaporkan pendapatan bersih setinggi mungkin. Tetapi, kepemilikan asing dan kualitas audit berpengaruh secara signifikan terhadap indikasi melakukan transfer pricing.
Kata kunci :
Pajak, mekanisme bonus, good corporate governance, kepemilikan asing, kualitas audit, transfer pricing