PENGARUH FASILITAS PERPAJAKAN, KOMPENSASI DEWAN DIREKSI DAN KEPEMILIKAN SAHAM DEWAN DIREKSI TERHADAP MANAJEMEN PAJAK
Abstract
Manajemen pajak didefenisikan sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Manajemen pajak merupakan upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal, namun legalitas dari tindakan manajemen pajak hanya dapat diketahui secara pasti apabila telah dilakukan pemeriksaan oleh fiskus pajak serta adanya putusan pengadilan mengenai kelegalan dari manajemen pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris tentang pengaruh fasilitas pajak, kompensasi dewan direksi dan kepemilikan saham dewan direksi terhadap manajemen pajak. Manajemen pajak pada penelitian ini diukur dengan CETR (Cash Effective Tax Rate).Pengujian ini menggunakan Teori agensi teori yang menjelaskan hubungan timbal balik antara pihak yang mendelegasikan pengambilan keputusan tertentu (Principal) dengan pihak yang menerima pendelegasian tersebut (agent) (Jensen dan Meckling, 1976).
Teori agensi menyatakan adanya asimetri informasi antara manajer (agent) dan pemegang saham (prinsipal) karena manajer lebih mengetahui informasi internal dan prospek perusahaan di masa yang akan datang dibandingkan pemegang saham dan stakeholder lainnya.
Populasi dari penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari 2012 sampai 2016. Sampel dipilih berdasarkan metode purposive sampling. Jumlah sampel adalah sebanyak 26 perusahaan manufaktur. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan program SPSS versi 16.0 dan program pengolahan data Eviews versi 8.0. Pengukuran manajemen pajak dapat diukur dengan menggunakan CETR (Cash Effective Tax Rate), sementara fasilitas perpajakan diukur dengan variabel dummy, sedangkan variabel kompensasi dewan direksi diukur dengan logaritma natural dari total kompensasi yang diterima direksi dan persentase kepemilikan saham yang dimiliki oleh dewan direksi. Hasil uji regresi mengindikasikan bahwa fasilitas pajak berpengaruh negatif signifikan terhadap manajemen pajak sementara kompensasi dewan direksi dan kepemilikan saham dewan direksi tidak berpengaruh signifikan terhadap manajemen pajak.
Kata kunci :
Manajemen pajak, fasilitas pajak, kompensasi dewan direksi, kepemilikan saham dewan direksi.
Downloads
Published
2018-02-14