KAJIAN ATAS PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK, PENEGAKAN HUKUM DAN KINERJA ACCOUNT REPRESENTATIVE TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KOTA PADANG

Authors

  • Ridho Afrianto
  • Dandes Rifa
  • . Yunilma

Abstract

Kepatuhan perpajakan merupakan ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak yang patuh adalah wajib pajak yang taat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kepatuhan wajib pajak Kota Padang masih rendah dibandingkan nasional yang hanya memiliki tingkat rasio sebesar 40 % dibandingkan nasional yaitu sebesar 60 %. Penelitian ini menggunakan 3 variabel independen yaitu pemeriksaan pajak, penegakan hukum, dan kinerja account representative dengan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel dependen.
Teori yang digunakan adalah theory of planned behavior. Menurut Ajzen (1991) theory of planned behavior ini menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki perilaku yang berbeda, serta memiliki motif tertentu dalam melakukan sebuah perilaku. Hal ini karena sebelum individu melakukan kepatuhan wajib pajak, individu tersebut akan memiliki keyakinan mengenai hasil yang akan diperoleh setelah melakukan kepatuhan wajib pajak tersebut.
Populasi dari penelitian adalah seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Padang Satu pada tahun 2016. Jumlah sampel sebanyak 100 responden. Teknik pengambilan sampel adalah incidental sampling. Data dikumpulkan dengan menyebarkan kuesioner secara langsung kepada responden. Sebanyak 85 data diolah dengan menggunakan teknik analisis linear berganda, dengan bantuan program SPSS v.16.
Terdapat 3 hipotesis yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil uji yang diperoleh membuktikan bahwa (1) pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (2) penegakan hukum berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (3) kinerja account representative tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan pajak, penegakan hukum berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan kinerja account representative tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kata Kunci: Kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, penegakan hukum, dan account representative

Published

2018-08-17