PENGARUH PAJAK, KEPEMILIKAN ASING DAN MEKANISME BONUS TERHADAP TRANSFER PRICING PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR TAHUN 2013-2017
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang pengaruh pajak, kepemilikan asing dan mekanismebonus terhadap transfer pricing pada perusahaan manufaktur tahun 2013-2017.
Dengan transfer pricing perusahaan berusaha mengalihkan laba perusahaan
melalui transaksi antar perusahaan afiliasi yang dapat menyebabkan ketidakwajaran
harga, biaya atau imbalan lain dalam kegiatan usaha ( Mispiyanti, 2015).
Teori pada penelitian ini menggunakan teori keagenan. Teori keagenan
menjelaskan tentang hubungan kotrak kerjasama antara pemilik (principal) dan
pengelola (agen) untuk memberikan jasa atas nama prinsipal termasuk adanya
pemberian wewenang kepada agen dalam pengambilan keputusan (Goldfrey,
2010). Berdasarkan teori keagenan diasumsikan bahwa semua individu bertindak
atas kepentingannya masing-masing sehingga menyebabkan terjadi perbedaaan
kepentingan antara prinsipal dan agen yang dapat masalah keagenan ( Berkaoui,
2007).
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia berturut-turut tahun 2013 – 2017. Teknik pengambilan sampel
menggunakan purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 22 perusahaan.
Sedangkan pengujian hipotesis penelitian menggunakan analisis regresi logistik.
Dalam penelitian ini mengajukan tiga hipotesis. Hasil yang diperoleh membuktikan
bahwa (1) pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap transfer pricing, (2)
kepemilikan asing berpengaruh signifikan terhadap transfer pricing, (3) mekanisme
bonus tidak berpengaruh signifikan terhadap transfer pricing.
Kesimpulan pada penelitian ini menunjukkan bahwa pajak tidak berpengaruh
signifikan terhadap transfer pricing, kepemilikan asing berpengaruh signifikan
terhadap transfer pricing dan mekanisme bonus tidak berpengaruh signifikan
terhadap transfer pricing.
Kata kunci : Pajak, Kepemilikan Asing, Mekanisme Bonus, Transfer Pricing
Downloads
Published
2018-08-23