PENGARUH KEPEMILIKAN INSTITUSIONAL, KOMISARIS INDEPENDEN, KOMITE AUDIT DAN KOMPENSASI RUGI FISKAL TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK
Abstract
Penelitian ini meneliti secara empiris pengaruh tentang kepemilikan institusional, komisaris independen, komite audit dan kompensasi rugi fiskal terhadap penghindaran pajak. Penghindaran pajak merupakan tindakan dalam meminimalisir beban pajak dengan usaha dari wajib pajak yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghindaran pajak merupakan tindakan legal, dapat dibenarkan karena tidak melanggar undang-undang, dalam hal ini sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hukum yang dilakukan.
Teori keagenan muncul untuk mengatasi masalah keagenan. Dimana pemegang saham merupakan pihak yang memberi modal dan ingin mendapatkan keuntungan yang tinggi atas hasil investasinya, sedangkan manajemen yang diberi wewenang untuk mengelola perusahaan dianggap ingin mendapatkan keuntungan yang tinggi dari perusahaan. Karena keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masing-masing, maka terkadang manajemen melakukan kebijakan perusahaan yang tidak sejalan dengan kepentingan pemegang saham sehingga dapat menyebabkan masalah keagenan
Populasi dari penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2012-2016. Teknik pengambilan sampel yaitu dengan menggunakan teknik purposive sampling. Jumlah perusahaan manufaktur sebanyak 159 perusahaan, setelah dilakukan teknik purposive sampling maka jumlah sampel adalah 34 perusahaan dengan total observasi sebanyak 170.
Dalam penelitian ini mengajukan empat hipotesis. Hasil yang diperoleh membuktikan bahwa (1) kepemilikan institusional berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak, (2) komisaris independen tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak, (3) komite audit berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak, (4) kompensasi rugi fiskal berpengaruh positif signifikan terhadap penghidaran pajak.
Kesimpulan pada penelitian ini menunjukkan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak, komisaris independen tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak, komite audit berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak, dan kompensasi rugi fiskal berpengaru positif signifikan terhadap penghindaran pajak.
Kata kunci: Penghindaran pajak, kepemilikan institusional, komisaris independen, komite audit dan kompensasi rugi fiskal