PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN, KUALITAS PELAYANAN FISKUS, SANKSI PAJAK, DAN TAX AMNESTY TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN PREFERENSI RISIKO SEBAGAI VARIABEL MODERASI (Studi Empiris di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, sanksi pajak, dan tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak dengan preferensi risiko sebagai variabel moderasi pada kantor pelayanan pajak pratama padang satu. Hasil penelitian terdahulu Suntono dan Kartika (2015), menemukan pemahaman peraturan pajak dan pelayanan aparat pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak serta preferensi risiko tidak memoderasi hubungan antara pemahaman peraturan pajak dan pelayanan aparat pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Ngadiman dan Huslin (2015), menemukan sunset policy, tax amnesty, dan sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Pada penelitian ini menggunakan tiga teori yaitu teori atribusi merupakan teori yang memiliki argumentasi mengenai individu-individu yang mengamati perilaku seseorang yang akan menimbulkan rasa ketertarikan. Teori pembelajaran sosial menjelaskan bahwa seseorang dapat belajar melalui pengalaman dan pengamatan secara langsung. Teori prospek merupakan teori pengambilan keputusan dalam keadaan maupun kondisi ketidakpastian.
Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu pada tahun 2016. Sampel dalam penelitian ini 90 wajib pajak orang pribadi dan 10 wajib pajak badan dengan menggunakan metode incidental sampling. Pengolahan data menggunakan program SPSS v.16. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan uji asumsi klasik, dan Moderated Regression Analysis (MRA).
Dalam penelitian ini mengajukan delapan hipotesis. Hasil yang diperoleh membuktikan bahwa pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, dan tax amnesty berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, namun sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan preferensi risiko tidak dapat memoderasi pengaruh antara pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, sanksi pajak, dan tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kesimpulan pada penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, dan tax amnesty berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, namun sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan preferensi risiko tidak dapat memoderasi pengaruh antara pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan fiskus, sanksi pajak, dan tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kata Kunci : Kepatuhan Wajib Pajak, Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak, Tax Amnesty, Preferensi Risiko