PENGARUH SISTEM PERPAJAKAN, TARIF PAJAK, DAN DISKRIMINASI TERHADAP PENGGELAPAN PAJAK (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Usaha dan Terdaftar di KPP Pratama Wilayah Kota Padang)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh sistem perpajakan, tarif pajak, dan diskriminasi terhadap penggelapan pajak pada wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dan terdaftar di KPP Pratama Wilayah Kota Padang. Hasil penelitian terdahulu Silaen (2015) menemukan bahwa sistem perpajakan berpengaruh terhadap penggelapan pajak, Inggrid (2013) menemukan bahwa tarif pajak berpengaruh terhadap penggelapan pajak, dan penelitian yang dilakukan oleh Wicaksono (2014) menemukan bahwa diskriminasi berpengaruh terhadap penggelapan pajak.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah theory planned of behavior. Teori ini bertujuan memperlihatkan hubungan dari perilaku-perilaku yang dimunculkan oleh individu untuk menggapai sesuatu.
Populasi dalam penelitian ini yaitu jumah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama wilayah Kota Padang pada tahun 2016. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data yang dikumpulkan dengan cara melakukan metode convenience sampling dan selanjutnya dianalisis dengan model regresi linear berganda.
Dalam Penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dan terdaftar di KPP Pratama Wilayah Kota Padang. Hasil yang diperoleh membuktikan bahwa (1) sistem perpajakan berpengaruh signifikan terhadap penggelapan pajak (2) tarif pajak berpengaruh signifikan terhadap penggelapan pajak (3) diskriminasi berpengaruh signifikan terhadap penggelapan pajak.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa variabel sistem perpajakan, tarif pajak dan diskriminasi berpengaruh signifikan terhadap penggelapan pajak.
Kata Kunci: Sistem Perpajakan, Tarif Pajak, Diskriminasi, Penggelapan Pajak