ANALISI FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI REALISASI PENERIMAAN PENDAPTARAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2002-2016

Authors

  • Gusrizal.A Gusrizal.A
  • Nurul Huda
  • Helmawati Helmawati

Abstract

Intisari

Penelitian ini meneliti tentang pengaruh pendapatan asli daerah di kabupaten Padang Pariaman yang dikenal adanya daerah otonom sebagai konsekuensi di anutnya asas destralisasi dengan ketentuan UU No. 12 tahun 2008, maka asa dua tingkat daerah otonomi (yaitu daerah yang berhak mengurus rumah yang dibagi menjadi daerah tingkat 1 provinsi dan daerah tingkat 2 kabupaten.

Menurut Abdul Halim (2002) PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber- sumber dalam daerahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah dan sesuai  dengan peraturan yang berlaku. Data yang digunakan PAD yang direalisasikan di Kabupaten Padang Pariaman dari tahun 202-2016 dalam jutaan rupiah.

 

Penelitian dilakukan di Kabupaten Padang Pariaman dengan pertimbangan bahwa pendapat Asli Derah ( PAD) Kabupaten Padang Pariaman selama periode tahun 2002 sampai hingga tahun 2016 secara umum terus mengalami peningkatan, pajakdaerah, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagai salah satu komponen PAD juga memiliki peran yang relatif pentig terhadap  keberlangsungan pemerintah dan pembangunan daerah.

 

Berdasarkan hasil pengolahan mengunakan SPSS 16 didapat nilai t hitung untuk Pajak Daerah sebesar 0,625 < t tabel sebesar 2,144, maka dapat disimpulkan bahwa pajak daerah berpengaruh tidak signifikan terhadap PAD Kabupaten Padang Pariaman pada tingak kepercayaan 95%..

 

Nilai F Hit sebesar 48,729 > F tabel 3,343 maka dapat disimpulakn bahwa variabel lain lain PAD yang sah, PDRB, Pajak Daerah secara bersama sama berpengaruh signifikan terhadap PAD Kabupaten Padang Pariaman pada tingak kepercayaan 95%.

Berusaha untuk mencari alternatifalternatif pemasukan dari setiap variabel yang mempengaruhi PAD secara kreatif, artinya sumber pemasukan makin diperkaya, tetapi tetap memacu pertumbuhan perekonomian di sektor riil, tidak sebaliknya, yaitu mempersulit ruang gerak masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian.

 

Kata Kunci : pajak daerah, PDRB,  lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dan PAD.

 

Published

2018-08-24