PENGARUH PENERAPAN RESTRUKTURISASI ORGANISASI, PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, PENYEMPURNAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MOTIVASI MEMBAYAR PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Abstract
Kepatuhan wajib pajak merupakan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh pembayar pajak dalam rangka memberikan kontribusi bagi pembangunan yang diharapkan di dalam pemenuhannya diberikan secara sukarela. Kondisi tingkat kepatuhan pajak orang pribadi pada KPP Pratama Padang II mengalami penurunan, dimana pada tahun 2016 realisasi penerimaan pajaknya 87,41%, sedangkan pada tahun 2017 realisasi penerimaan pajaknya hanya 86,73%.Teori yang digunakan adalah theory of planned behavior. Theory of planned behavior ini lebih menekankan pada pengaruh yang mungkin timbul akibat kontrol perilaku yang dipersepsikan dalam pencapaian tujuan perilakunya. Kontrol perilaku yang dipersepsikan menunjukkan seberapa kuat hal-hal yang lain dapat mendukung atau menghambat perilaku individu.
Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang mempunyai pekerjaan bebas yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua tahun 2017. Jumlah sampel sebanyak 100 responden.Teknik pengambilan sampel adalah simple random sampling. Data dikumpulkan dengan menyebarkan kuesioner secara langsung kepada responden. Sebanyak 100 data diolah dengan menggunakan teknik analisis regresi linier berganda, dengan bantuan program SPSS v.16.
Terdapat 4 hipotesis yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil uji yang diperoleh membuktikan bahwa (1) penerapan restrukturisasi organisasi berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (2) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (3) penyempurnaan sumber daya manusia berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (4) motivasi membayar pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa penerapan restrukturisasi organisasi, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, penyempurnaan sumber daya manusia dan motivasi membayar pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kata Kunci: Kepatuhan wajib pajak, restrukturisasi, teknologi informasi dan komunikasi, motivasi membayar pajak
Downloads
Published
2018-08-24