Pengaruh Jumlah Kunjungan Wisata, Penerimaan Pajak Hotel - Restoran Dan Pendapatan Retribusi Objek wisata Terhadap Padapatan Sektor Wisata Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat
Abstract
Berdasarkan UU No.33 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No.25 Tahun 1999) dinyatakan bahwa penerimaan daerah bersumber dari pendapatan daerah dan pembiayaan yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pendapatan daerah berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sdangkan pembiayaan bersumber dari kegiatan investasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Bertambahnya jumlah wisatawan tidak terlepas dari kelengkapan akomodasi yang disediakan oleh pemerintah daerah.Peningkatan wisatawan mendorong jumlah atau tingkat hunian hotel dan penginapan semakin tinggi. Semakin tinggi tingkat hunian hotel akan memberikan kontribusi pajak yang besar bagi daerah sehingga dapat mendorong meningkatnya pendapatan asli daerah. Berdasarkan rumusan masalah, tujuan dan hipotesis penelitian, maka metode yang digunakan adalah metode regresi panel, yang mana data yang diambil gabungan dari data time series dan crossaction. Dari hasil penelitian Jumlah kunjungan wisatawan tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan sektor wisata 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat, penerimaan pajak hotel dan restoran berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan sektor wisata pada 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat, pendapatan retribusi tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan sektor wisata pada 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Kata Kunci : Jumlah Kunjungan Wisatawan, Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran, Pendapatan Retribusi Objek wisataDownloads
Published
2019-02-15