PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KOTA PADANG
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di kota padang. Fenomena pajak di Indonesia saat ini, jumlah wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya masih sangat kecil dibandingkan dengan negara lain. Jumlah wajib pajak (WP) di Sumatera Barat yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan baru menyentuh angka 34 persen dari 720 ribu wajib pajak orang pribadi dan badan (www.republika.co.id, 2018)
Teori pada penelitian ini menggunakan teori atribusi. Teori atribusi memandang individu sebagai psikologi yang mencoba memahami sebab-sebab yang terjadi pada berbagai peristiwa yang dihadapinya. Teori atribusi mencoba menemukan apa yang menyebabkan apa, atau apa yang mendorong siapa melakukan apa. Respon yang kita berikan pada suatu peristiwa bergantung pada interpretasi kita tentang peristiwa itu (Harold Kelley, 1972 dalam Albana 2010)
Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Padang di Kota Padang. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan simple random sampling dengan jumlah sampel sebanyak 100 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama. Pengujian hipotesis menggunakan Analisis Regresi Berganda.
Penelitian ini menguji dua hipotesis. Hasil yang diperoleh membuktikan bahwa (1) kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, (2) sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Kata Kunci : Kepatuhan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak