CORPORATE GOVERNANCE DAN AGRESIVITAS PAJAK PADA PERUSAHAAN KONEKSI POLITIK DAN KONEKSI NON POLITIK
Abstract
Pajak merupakan salah satu bagian dari pendapatan sebuah negara. Pemerintah berupaya memperoleh pendapatan negara semaksimal mungkin supaya pembiayaan yang dikeluarkan oleh negara dapat terpenuhi. Dalam mencapai tujuan pemerintah untuk memperoleh pendapatan melalui pajak, terdapat beberapa kendala yang dialami oleh pemerintah dalam penerapannya, salah satunya adalah Agresivitas pajak. Tindakan Agresivitas pajak yang dilakukan oleh wajib pajak salah satunya adalah badan usaha atau perusahaan. Agresivitas pajak pada perusahaan dapat menciptakan masalah keagenan karena pemegang saham dan kepentingan manajer mungkin tidak selaras dengan risiko pajak, manajer atau direktur akan bertindak atas nama mereka untuk fokus pada memaksimalkan laba, yang termasuk pengurangan dalam kewajiban pajak (Wahab et al, 2017). Agresivitas pajak salah satunya disebabkan adanya koneksi politik dan corporate governance pada perusahaan. Hal ini juga dibahas pada penelitian Anggraeni (2018), Pranoto dan Widagdo (2017), dan Wahab et al (2017). Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan secara empiris perbedaan corporate governance dan agresivitas pajak pada perusahaan koneksi politik dan koneksi non politik, serta pengaruh corporate governance terhadap agresivitas pajak pada perusahaan koneksi politik.
Teori yang melandasi penelitian ini adalah teori keagenan. Jansen and Mackling (1976) menjelaskan hubungan keagenan merupakan suatu kontrak dimana satu atau lebih orang (principal) yang memerintah orang lain (agent) untuk membuat keputusan yang terbaik bagi prinsipal.
Populasi penelitian ini adalah perusahaan Manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2013-2017. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Berdasarkan metode purposive sampling menggunakan beberapa kriteria dimana diperoleh 45 perusahaan sebagai sampel. Teknik analisis yang digunakan adalah uji beda independent t-Test dan analisis regresi linear berganda.
Dalam penelitian ini mengajukan lima hipotesis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa agreivitas pajak, komisaris independen, ukuran komite audit dan kualitas audit yang menjadi proksi corporate governance dalam penelitian ini berebeda pada perusahaan koneksi politik dengan koneksi non politik. Ukuran komite audit berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak pada perusahaan koneksi politik, sedangkan komisaris independen dan kualitas audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak pada perusahaan koneksi politik.
Kata kunci : corporate governance, agresivitas pajak, koneksi politik, dan koneksi non politik