PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Tahun 2013-2017)
Abstract
Menurut Frank et. al (2009), agresivitas pajak perusahaan adalah suatu tindakan merekayasa pendapatan kena pajak yang dilakukan perusahaan melalui tindakan perencanaan pajak, baik menggunakan cara yang tergolong secara legal atau ilegal. Agresivitas pajak perusahaan dapat dilihat dengan dua cara, yaitu dengan cara aturan hukum yang memperbolehkan akuntan melakukan pengurangan pajak dan dengan cara mengelola transaksi dengan tujuan mengurangi beban pajak (tax sheltering).
Penelitian ini menggunakan agency theory merupakan kontrak antara satu atau beberapa pemilik perusahaan (principle) yang mendelegasikan wewenang kepada beberapa orang lain (agent) sebagai pengelola perusahaan untuk mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (Jensen dan Meckling, 1976).
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2013-2017. Penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling, yaitu pemilihan sampel yang sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan. Sampel penelitian ini sebanyak 50 perusahaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, sedangkan corporate governance yang diproksikan menggunakan komisaris independen dan kepemilikan institusional berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak.
Kata Kunci: Agresivitas Pajak, Corporate Social Responsibility, Corporate Governance