PENGARUH STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2013-2017)

Authors

  • Agi Prahat Sari
  • Resti Yulistia Muslim
  • Popi Fauziati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh struktur kepemilikan dan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap agresivitas pajak. Struktur kepemilikan terdiri atas kepemilikan manajerial dan kepemilikan terkonsentrasi. Penerimaan pajak mencapai Rp1.147,5 triliun atau 89,4 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Dua sektor utama, yakni sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan secara umum merupakan kontributor utama perekonomian nasional atau mencakup sekitar 33 persen dari PDB nasional (Kemenkeu, 2017).
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori agensi dan teori legitimasi. Teori agensi menjelaskan perbedaan kepentingan antara principle dan agent dapat mempengaruhi berbagai hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan, salah satunya mengenai pajak perusahaan. Sedangkan, legitimasi merupakan sistem pengelolaan perusahaan yang berorientasi pada keberpihakan masyarakat dan pemerintah. Menurut teori legitimasi, perusahaan membutuhkan pengungkapan melalui CSR untuk meningkatkan reputasi perusahaan.
Populasi dari penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari 2013-2017. Sampel dipilih berdasarkan metode purposive sampling dan akhirnya diperoleh 24 perusahaan. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang berasal dari website www.idx.co.id.
Hasil regresi menunjukkan bahwa (1) struktur kepemilikan yang terdiri atas kepemilikan manajerial dan kepemilikan terkonsentrasi tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap agresivitas pajak (2) Corporate Social Responsibility berpengaruh positif signifikan terhadap Effective Tax Rate, berarti semakin tinggi pengungkapan CSR, maka semakin tinggi ETR perusahaan yang berarti semakin rendah agresivitas pajak.
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemegang saham manajerial dan pemegang saham mayoritas tidak mampu memberikan kontrol terhadap tindakan agresivitas pajak perusahaan. Sementara CSR dapat menekan agresivitas pajak disebabkan karena perusahaan yang bertanggung jawab terhadap sosial tentu juga akan bertanggung jawab terhadap pemerintah dengan patuh dalam membayar pajak.
Kata Kunci : Struktur Kepemilikan, Corporate Social Resposibility, Agresivitas Pajak

Published

2019-02-28