PENGARUH KARAKTERISTIK DAN KOMPENSASI DEWAN DIREKSI TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK (Studi Empiris Pada Perusahaan Sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2013-2017)

Authors

  • Ivo Kumala
  • . Zaitul
  • Popi Fauziati

Abstract

Pajak merupakan kontribusi wajib yang dipungut berdasarkan undang-undang dan dapat dipaksakan tanpa kontraprestasi secara langsung yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah khususnya pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindari pembayaran pajak yaitu melakukan tindakan agresivitas pajak. Agresivitas pajak merupakan suatu tindakan merekayasa pendapatan kena pajak yang dirancang melalui tindakan perencanaan pajak baik penundaan pajak maupun penggelapan pajak. Semakin banyak celah yang digunakan atau semakin besar kemungkinan penghematan yang dilakukan perusahaan maka perusahaan akan melakukan tindakan agresivitas pajak dengan tujuan untuk memperkecil laba kena pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris tentang pengaruh usia, masa jabatan, gaji, dan kompensasi dewan direksi terhadap tindakan agresivitas.
Teori pada penelitian ini menggunakan teori keagenan. Teori keagenan menjelaskan tentang adanya konflik kepentingan antara prinsipal (pemegang saham) dan agen (menajemen) dimana menyebabkan permasalahan asimetri teori. Pihak principal ingin pembayaran pajak sesuai dengan jumlah sebenarnya agar terhindar dari sanksi atas tindakan penyalahgunaan peraturan pemerintah terkait perpajakan, apabila dilakukan pemeriksaan pajak dan menjaga reputasi perusahaan dimata publik, sedangkan manajemencenderung untuk meminimalkan beban pajak agar mendapatkan keuntungan pribadi.
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor perdagangan, jasa dan investasi, yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Jumlah populasi dalam penelitian ini 123 perusahaan dan yang memenuhi kriteria penelitian 25 perusahaan. Data pada penelitian ini menggunakan data sekunder, model penelitian menggunakan analisis regresi linier berganda. Metode analisa pada penelitian ini menggunakan uji statistik deskriptif, uji asumsi klasik dan pengujian hipotesis pada penelitian ini menggunakan uji koefisien determinasi (R²), uji signifikan silmutan (uji statistik F) dan uji signifikan parameter individual (uji t).
Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukan bahwa hanya gaji dewan direksi berpengaruh terhadap agresivitas pajak, sedangkan usia dewan direksi tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, masa jabatan dewan direksi tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, kompensasi dewan direksi tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak.
Kata kunci : Agresivitas Pajak, karakteristik dewan direksi, kompensasi dewan direksi

Published

2019-03-01