PENGARUH PENDAPATAN ASLI DAERAH, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP BELANJA MODAL (Studi Empiris Pada Kabupaten dan Kota Sumatera Barat Tahun 2011-2016)

Authors

  • Reyhan Priandana
  • . Yunilma
  • . Wahidil

Abstract

Penelitian ini meneliti tentang pendapatan asli daerah, pajak daerah dan retribusi daerah terhadap belanja modal. Salah satu kasus belanja modal yang terjadi di Sumatera Barat pada tahun 2012-2016 terjadi fluktuasi dengan rata-rata penyerapan belanja modal sebesar 90,03%. Belanja modal adalah pengeluaran pemerintah daerah yang manfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya operasi dan pemeliharaan (Halim,2013).
Penelitian ini menggunakan agency theory (Teori Keagenan). Teori keagenan merupakan teori yang menghubungkan antara prinsipal dengan agen. Hubungan teori keagenan dengan belanja modal adalah hubungan yang timbul karena adanya kesepakatan atau kontrak. Dalam hal ini yang memberi kewenangan disebut masyarakat dan yang menerima kewenangan disebut pemerintah daerah. Karena masyarakat telah memberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk mengelola keuangan daerah.
Populasi pada penelitian ini adalah pemerintah daerah kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Teknik pengambilan sampel yaitu Sampling Jenuh. Jumlah sampel yang dipergunakan sebanyak 114 yang terdiri dari 12 kabupaten dan 7 kota dengan periode penelitian tahun 2011-2016. Pengujian hipotesis menggunakan analisis regresi linear berganda dengan bantuan SPSS 16.0. Uji yang digunakan meliputi uji statistik deskriptif data, uji asumsi klasik dan hipotesis diuji dengan menggunakan uji koefisien determinasi, uji F dan uji t.
Penelitian ini menguji tiga hipotesis. Hasil yang diperoleh membuktikan (1) pendapatan asli daerah berpengaruh signifikan terhadap belanja modal, (2) pajak daerah berpengaruh signifikan terhadap belanja modal, (3) retribusi daerah berpengaruh signifikan terhadap belanja modal.
Kata Kunci: Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Belanja Modal.

Published

2019-03-01