PENGARUH BIAYA KEPATUHAN, PENERAPAN E-FILLING DAN KUALITAS PELAYANAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang pengaruh biaya kepatuhan, penerapan e-filling dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Tingkat kepatuhan pajak di yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan baru mencapai 244.800 dari 720.000 atau 34% Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun 2017. Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi selalu melakukan sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pajak orang pribadi. Dimana kepatuhan wajib pajak orang pribadi baru mencapai 34%.Teori pada penelitian ini menggunakan teori kepatuhan telah diteliti pada ilmu-ilmu sosial khususnya dibidang psikologis dan sosiologis yang lebih menekankan pada pentingnya proses sosialisasi dalam mempengaruhi perilaku kepatuhan seorang individu. Menurut Saleh (2004) terdapat dua perspektif dalam literatur sosiologi mengenai kepatuhan kepada hukum, yang disebut instrumental dan normatif. Perspektif instrumental mengasumsikan individu secara utuh didorong oleng kepentingan pribadi dan tanggapan terhadap perubahan-perubahan yang berhubungan dengan perilaku. Perspektif normatif berhubungan dengan apa yang orang anggap sebagai moral dan berlawanan dengan kepentingan pribadi.
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah semua wajib pajak orang pribadi yang tergolong Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Padang I. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik purposive sampling dengan jumlah responden 89. Metode analisis yang digunakan adalah regresi linear berganda.
Dalam penelitian ini menggunakan tiga hipotesis. Hasil yang diperoleh membuktikan bahwa (1) biaya kepatuhan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, (2) penerapan e-filling tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, (3) kualitas pelayanan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kesimpulan pada penelitian ini menunjukkan bahwa biaya kepatuhan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sedangkan penerapan e-filling dan kualitas pelayanan tidak berpengaruh.
Kata Kunci: Biaya Kepatuhan, Penerapan E-Filling, Kualitas Pelayanan, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Downloads
Published
2019-08-14