PENGARUH PEMAHAMAN WAJIB PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK, PENERAPAN SISTEM E-FILING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK.
Abstract
Salah satu sumber pendapatan Negara terbesar adalah penerimaan pajak. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk pembiayaan pembangunan nasional. Jumlah Wajib Pajak (WP) di Sumatera Barat yang sudah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baru menyentuh angka 34 persen dari 720 ribu WP orang pribadi dan badan. Kepatuhan wajib pajak orang pribadi 34 persen di Sumatera Barat. Kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2017 lalu sebetulnya cukup baik. Untuk WP orang pribadi, tingkat kepatuhannya mencapai 97,47 persen (Republika, 2018).Teori pada penelitian ini menggunakan Theory of Reasoned Action (TRA) dan Technology Acceptance Model (TAM).Menurut Ajzen (1991) mengemukakan bahwaTheory of Reasoned Action (TRA) adalah niat melakukan atau tidak melakukan perilaku tertentu dipengaruhi oleh dua penentu dasar, yaitu sikap (attitude towards behavior) dan pengaruh sosial yaitu norma subjektif (Subjective norms). Sedangkan Technology Acceptance Model (TAM) menjelaskan hubungan sebab akibat antara keyakinan (akan manfaat suatu sistem informasi dan kemudahan penggunaannya) dan perilaku, keperluan, dan pengguna aktual dari sistem informasi (Rustam, 2014).
Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Padang Satu dan KPP Pratama Padang Dua. Sementara sampel penelitian adalah 100 orang Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Padang Satu dan KPP Pratma Padang Dua. Pengambilan sampel dalam penelitian ini yaitu dengan Convenience Sampling. Convenience Sampling merupakan metode pengambilan sampel yang dilakukan dengan memilih sampel secara bebas sekehendak peneliti. Metode analisis menggunakan Regresi Linear Berganda. Pengolahan data menggunakan Program SPSS V.16.
Dalam penelitian ini mengajukan 3 hipotesis. Hasil yang diperoleh membuktikan bahwaPemahaman Wajib Pajakberpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Penerapan Sistem E-Filing tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan hasil analisis data dan pengujian hipotesis, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1) Hasil dari pengujian hipotesis dari variabel pertama yaitu Pemahaman Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. (2) Hasil hipotesis kedua dari variabel Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. (3) Hasil dari hipotesis ketiga variabel Penerapan Sistem E-Filing tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Kata kunci : Kepatuhan Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak,Penerapan Sistem E-Filing.
Downloads
Published
2019-08-14