PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY, STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN TOURNAMENT INCENTIVES TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK (Studi empiris pada perusahaan pertambangan dan bank yang terdaftar di BEI pada tahun 2014-2018)
Abstract
Penelitian ini meneliti pengaruh corporate social responsibility, kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional, dan tournament incentives direksi terhadap agresivitas pajak. Pada tahun 2017 Ditjen Pajak mencatat total wajib pajak di sektor mineral dan batubara mencapai 6.001 wajib pajak, baik individu maupun badan. Namun hanya sekitar 967 wajib pajak di sektor tersebut yang mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, di indikasikan ada 5.034 wajib pajak pada sektor minerba yang melakukan praktik agresivitas pajak. Fenomena selanjutnya kasus yang menjerat Bank Central Asia Tbk yang melakukan praktik agresivitas pajak, kasus ini bermula pada tahun 2003 yang menyebabkan kerugian kepada negara sebesar Rp 375 miliar. Kasus ini memanfaatkan celah hukum seperti menaikkan tunjangan dan gaji karyawan, serta menyuap Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak. Teori dalam penelitian ini menggunakan teori keagenan dan teori legitimasi. Teori keagenan menjelaskan tentang suatu kontrak dimana satu atau beberapa pemilik perusahaan (principal) yang mendelegasikan wewenang kepada beberapa orang lain (agent) sebagai pengelola perusahaan untuk mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (Jensen dan Meckling, 1976). Berdasarkan teori keagenan, manajemen yang diberi wewenang untuk mengelola perusahaan dianggap ingin mendapatkan keuntungan yang tinggi dari perusahaan dengan cara memanipulasi pajak. Sedangkan teori legitimasi menjelaskan tentang interaksi perusahaan dengan para stakeholder (Gunawan, 2017). Berdasarkan teori legitimasi, pengakuan dari masyarakat dapat diperoleh jika perusahaan melakukan tanggung jawab sosialnya. Populasi dari penelitian ini adalah perusahaan pertambangan dan bank yang terdaftar di BEI pada tahun 2014-2018. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode purposive sampling dengan populasi 84 perusahaan namun berdasarkan kriteria yang telah ditentukan hanya terdapat 18 perusahaan yang memenuhi kriteria pengambilan sampel dengan periode penelitian selama 5 tahun. Dengan demikian, 18 perusahaan dikali 5 tahun penelitian maka jumlah sampel penelitian sebanyak 90 data sampel. Pengujian Hipotesis dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Analisis Regresi Linear Berganda. Kesimpulan pada penelitian ini menunjukkan bahwa variabel corporate social responsibility tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, kepemilikan manajerial tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak dan tournament incentives direksi tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Jadi dapat disimpulkan bahwa ke empat variabel independen tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajakKata Kunci :Agresivitas Pajak, Corporate Social Responsibility, Kepemilikan Manajerial, Kepemilikan Institusional, Tournament Incentives Direksi
Downloads
Published
2019-08-14