PENGARUH ACCOUNT REPRESENTATIVE DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang pengaruh account representative dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Pada tahun 2015-2018 persentase kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Padang Satu mengalami penurunan. Dimana, pada tahun 2015 persentase kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang diperoleh sebesar 42.65% dan sampai pada tahun 2018 persentase kepatuhan wajib pajak orang pribadi turun menjadi 31.95%.
Teori pada penelitian ini menggunakan theory of planned behavior (TPB). Theory of planned behavior (TPB) merupakan niat individu untuk melaksanakan perilaku tertentu, dimana Account Representative adalah Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kepercayaan, wewenang, dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan, pembinaan dan pengawasan secara langsung pada Wajib Pajak tertentu (Ramadhan, 2015), sedangkan sanksi perpajakan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2009 menjelaskan bahwa sanksi pajak dikenakan apabila wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu sesuai dengan jangka waktu penyampaian SPT atau batas waktu perpanjangan surat pemberitahuan, dimana jangka waktu tersebut adalah sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dan pasal 3 ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 16 Tahun 2009.
Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Padang 1. Teknik pengambilan sampel yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode Convenience Sampling Desain dengan jumlah responden 100 responden. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda.
Dalam penelitian ini mengajukan tiga hipotesis. Hasil yang diperoleh membuktikan bahwa variabel pengawasan account representative dan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sedangkan variabel konsultasi account representative tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Kesimpulannya menunjukkan bahwa 2 variabel pengawasan account representative dan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sedangkan variabel konsultasi account representative tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Kata Kunci: Account Representative, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi