FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU PELAPORAN KEUANGAN
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan yang terdiri dari struktur kepemilikan (manajerial, institusional, dan publik), profitabilitas, reputasi kantor akuntan publik, kompleksitas operasi perusahaan, dan umur perusahaan. Pemantauan Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga tanggal 29 Juli 2018 terdapat 6 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Maret 2018 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Teori pada penelitian ini menggunakan teori keagenan. Jensen dan Meckling (1976) mendefinisikan hubungan keagenan sebagai sebuah kontrak dimana satu atau lebih prinsipal menyewa agen untuk melakukan beberapa jasa untuk kepentingan mereka dengan mendelegasikan beberapa wewenang pembuatan keputusan kepada agen. Teori keagenan mengimplikasikan terdapat agency problems serta asymmetric information, untuk menguranginya diperlukan adanya regulasi atau peraturan-peraturan yang mewajibkan perusahaan yang telah go public untuk menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu karena laporan keuangan merupakan sarana pengkomunikasian informasi keuangan kepada pihak-pihak di luar perusahaan.
Populasi pada penelitian ini adalah seluruh perusahaan jasa yang terdaftar di BEI pada tahun 2016-2018. Sampel pada penelitian ini sebanyak 96 perusahaan (288 observasi). Teknik pengumpulan data dengan purposive sampling. Pengujian hipotesis menggunakan analisis regresi logistik.
Dalam penelitian ini mengajukan tujuh hipotesis. Hasil yang diperoleh membuktikan bahwa (1) kepemilikan manajerial tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan, (2) kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan, (3) kepemilikan publik berpengaruh negatif terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan, (4) profitabilitas tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan, (5) reputasi kantor akuntan publik (KAP) berpengaruh negatif terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan, (6) kompleksitas operasi perusahaan tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan, (7) Umur perusahaan berpengaruh positif terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.
Kesimpulan pada penelitian ini menunjukkan bahwa kepemilikan institusional, kepemilikan publik, reputasi kantor akuntan publik, dan umur perusahaan berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan. Sedangkan kepemilikan manajerial, profitabilitas, dan kompleksitas operasi perusahaan tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.
Kata Kunci : Ketepatan waktu pelaporan keuangan, kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional, kepemilikan publik, profitabilitas, reputasi kantor akuntan publik, kompleksitas operasi perusahaan, dan umur perusahaan