PENGARUH PENERAPAN SISTEM E-FILLING, E-BILLING, E-SP DAN E-REGISTRATION TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BIAYA KEPATUHAN SEBAGAI VARIABEL MODERATING

Authors

  • Ulan Suci Ramadani
  • Popi Fauziati
  • Yeasy Darmayanti

Abstract

Penelitian ini meneliti tentang pengaruh rendahnya kepatuhan wajib pajak, yang terdaftar di kantor pelayana pajak pratama padang satu dalam membayar dan pemberitahuan SPT nya ke kantor pelayanan pajak. Wajib pajak yang terdaftar dalam 5 tahun, di mulai dari 2013-2017 masih rendah yang melaporkan dan membayar pajaknya oleh wajib pajak orang pribadi. Tahun 2013 orang wajib pajak 211.964 dengan penggunaan e-filling 2,97%, tahun 2014 orang wajib pajak 229.125 dengan penggunaan e-filling 3,49%, tahun 2015 orang wajib pajak 114.047 dengan penggunaan e-filling 47,00%, pada tahun 2016 orang wajib pajak turun drastis dari sebelumnya 7.200 tapi penggunaan e-filling 81,94%, pada tahun 2017 orang Wajib Pajak hanya 11.500 penggunaan e-filing 91,30%.
Teori yang digunakan yaitu Theory of Planned Behavior (TPB), yaitu teori sikap digunakan untuk menjelaskan perilaku, sikap seseorang berdasarkan niat dimana orang memiliki kemampuan untuk melakukan pengendalian diri (Davis,1989). Teori ini menjelaskan semua prilaku dimana orang memiliki kemampuan untuk melakukan untuk melakukan pengendalian diri, komponen kunci untuk model ini adalah niat pelaku yang dipengaruhi oleh sikap prilaku akan memiliki yang diharapkan dan evaluasi subjektif dari resiko dan manfaat dari hasil tersebut.
Populasi dalam penelitian ini orang wajib pajak pribadi taktif tahun 2017 yang terdaftar di kantor pelayanan pajak pratama satu, dan tek niknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu purposif sempling. Dengan metode pengambilan sempel yaitu menyebar kuisioner 125, namun hanya 100 reponden yang dapat dilakukan pengujian dengan pengujian hipotesis menggunakan Analisis Regresis Linear Bergabda.
Dalam penelitian ini menggunakan 8 hipotesis yaitu, (1) Penerapan system e-Filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, (2) Penerapan system e-Billing berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, (3) Penerapan system e-SPT berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, (4) Penerapan system e-Registration berpengaruh terhadap kepatuhan wajib, (5) Hubungan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak dimoderasi oleh biaya kepatuhan, (6) Hubungan e-billing terhadap kepatuhan wajib pajak dimoderasi oleh biaya kepatuhan, (7) Hubungan e-SPT terhadap kepatuhan wajib pajak dimoderasi oleh biaya kepatuhan, (8) Hubungan e-registration terhadap kepatuhan wajib pajak dimoderasi oleh biaya kepatuhan.
Kesimpulan pada penelitian ini menunjukan bahwa pengaruh penerapaan pembayaran atu melaporkan pajak menggunakan sistem berbasis online bagi wajib pajak, -filling dan e- SPT terhadap kepatuhan wajib pajak tidak dapat di moderasi oleh biaya kepatuhan, sedangkan e-billing dan e-registration terhadap kepatuhan wajib pajak dapat dimoderasi oleh biaya kepatuhan.
Kata Kunci : Kepatuhan Wajib Pajak, E-Filling, E-Billing, E-SPT, E-Registration,
Biaya Kepatuhan

Published

2019-08-14