ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK HOTEL BERDASARKAN KONDISI KEUANGAN, PREFERENSI RISIKO, PENEGAKAN SANKSI PAJAK, DAN KEWAJIBAN MORAL PADA HOTEL-HOTEL DI KOTA PADANG

Authors

  • Shinta Amelia
  • Resti Yulistia Muslim
  • Yeasy Darmayanti

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kondisi keuangan, preferensi risiko, penegakan sanksi pajak, dan kewajiban moral pada hotel-hotel di kota Padang. Beberapa kasus ketidakpatuhan pajak hotel pernah terjadi di Kota Padang pada tahun 2016 (Olvalanda, 2016). Teori pada penelitian ini menggunakan teori kepatuhan (Compliance Theory). Teori kepatuhan adalah sebuah pendekatan terhadap struktur organisasi yang mengintegrasikan ide-ide dari model klasik dan partisipasi manajemen (Lunenburg, 2012). Selanjutnya dalam penelitian ini juga digunakan Theory Planned of Behavior (TPB). Theory Planned of Behavior menjelaskan bahwa perilaku individu muncul akibat adanya niat untuk berperilaku (Ajzen, 1991). Populasi dari penelitian ini adalah wajib pajak hotel yang ada di kota Padang. Teknik pengambilan sampel yaitu convinience sampling, dengan jumlah sampel sebanyak 70 responden wajib pajak hotel namun 39 kuesioner diantaranya tidak kembali, sehingga jumlah sampel dalam penelitian yang bisa diolah yaitu sebanyak 31 responden wajib pajak hotel. Pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan Analisis Partial Least Square (PLS). Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa (1) kondisi keuangan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, (2) preferensi risiko berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, (3) penegakan sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, (4) kewajiban moral tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Kesimpulan pada penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan dan preferensi risiko berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak hotel di kota Padang. Namun, penegakan sanksi pajak dan kewajiban moral tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak hotel di kota Padang. Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak, Kondisi Keuangan, Preferensi Risiko, Penegakan Sanksi Pajak, dan Kewajiban Moral

Published

2019-08-15