PENGARUH KEPEMILIKAN PEMERINTAH, TUNNELING DAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE)

Authors

  • Reysa Yulia Sari
  • . Zaitul
  • Siti Rahmi

Abstract

Penelitian ini meneliti tentang pengaruh kepemilikan pemerintah,tunneling, dan corporate social responsibility terhadap penghindaran pajak (tax avoidance). Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang memegang izin usaha pertambangan minerba lebih banyak yang tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan SPT-nya dibandingkan yang melapor. Pada 2015 dari 8.003 WP industri batu bara terdapat 4.532 WP yang tidak melaporkan SPT-nya.Perlu dicatat pula bahwa di antara WP yang melaporkan SPT-nya terdapat potensi tidak melaporkan sesuai fakta di lapangan. Tidak sedikit pula yang melaporkan SPT-nya dengan benar namun merupakan hasil dari penghindaran (tax avoidance) dan penghematan pajak seperti aggressive tax planning, corporate inversion, profit shifting dan transfer mispricing. Akibatnya, penerimaan pajak dari sektor minerba, terutama batu bara, masih jauh dari potensi yang sesungguhnya(Sumber: Katadata.co.id).

Teori pada penelitian ini menggunakan teori keagenan. Teori keagenan ( agency theory) merupakan suatu bentuk hubungan kontraktual antara seorang atau beberapa orang yang bertindak sebagai principal dan seseorang atau beberapa orang lainnya yang bertindak sebagai agent, untuk melakukan pelayanan bagi kepentingan prinsipal dan mencangkup pendelegasian wewenang dalam pembuatan keputusan dari principal kepada agent ( Jensen dan Meckling, 1976 dalam Hanifah, 2013).

Populasi dri penelitian inilah adalah perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2014-2018. Teknik pengambilan sampel yaitu teknik purposive sampling dengan jumlah sampel 21 perusahaan dari 44 observasi. Pengujian hipotesis menggunakan Analisis Regresi Linear Berganda.

Dalam penelitian ini mengajukan tiga hipotesis. Hasil yang diperoleh membuktikan bahwa (1) kepemilikan pemerintah tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak (tax avoidance) (2) tunneling tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak (tax avoidance) (3) corporate social responsibility terhadap penghindaran pajak (tax avoidance).

Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kepemilikan pemerintah tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak (tax avoidance), tunneling tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak (tax avoidance), corporate social responsibility terhadap penghindaran pajak (tax avoidance).

Kata kunci: Penghindaran Pajak, Kepemilikan Pemerintah, Tunneling, Corporate Social Responsibility

Published

2019-08-15