PENGARUH PELAYANAN FISKUS, PENERAPAN SISTEM E-BILLING, PEMERIKSAAN PAJAK DAN PEMAHAMAN AKUNTANSI TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Authors

  • Sarrah Jalilah
  • Dwi Fitri Puspa
  • Mukhlizul Hamdi

Abstract

Kepatuhan wajib pajak adalah salah satu faktor penting dalam penerimaan pajak, keberhasilan pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak dapat dilihat dari wajib pajak yang melaporkan pajaknya setiap tahun. Kepatuhan Wajib Pajak didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya (Rahayu, 2010).

Teori yang digunakan pada penelitian ini yakni Theory of Planned Behavior (TPB) dijelaskan bahwa perilaku yang ditimbulkan oleh individu muncul karena adanya niat untuk berperilaku.a. Sebelum individu melakukan sesuatu, individu tersebut akan memiliki keyakinan mengenai hasil yang akan diperoleh dari perilakunya tersebut. Kemudian yang bersangkutan akan memutuskan bahwa akan melakukannya atau tidak melakukannya. (Ajzen,1991)

Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak UMKM yang terdaftar pada KPP 1 padang. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik Convenience Sampling Desain. Pengujian hipotesis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda dengan menggunakan SPSS 16

Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, penerapan sistem e-billing tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dan pemahaman akuntansi berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.

Kata Kunci : Pelayanan fiskus, penerapan sistem e-billing, pemeriksaan pajak, pemahaman akuntansi, kepatuhan wajib pajak

Published

2020-02-25