ANALISIS PENGARUH PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH, HASIL KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN DAN JUMLAH PENDUDUK TERHADAP PAD DI KABUPATEN SOLOK

Authors

  • Badri Prayono
  • Nurul Huda
  • firdaus

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di dalam Pasal 285 menyatakan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah merupakan salah satu indikator yang menentukan derajat kemandirian suatu daerah. Semakin besar penerimaan PAD suatu daerah maka semakin rendah tingkat ketergantungan fiskal pemerintah daerah tersebut terhadap pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan PAD merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari dalam daerah itu sendiri. Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan daerah tidak memberikan balas jasa secara langsung yang dapat dirasakan, sedangkan retribusi daerah balas jasanya dapat dirasakan secara langsung. Menurut sifat pelaksanaannya, pajak daerah berlaku untuk setiap orang yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak, sedangkan retribusi daerah hanya berlaku untuk orang tertentu yaitu untuk orang yang menikmati jasa (Kurniawan, Panca 2004). Selain pajak daerah, retribusi daerah dan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan , lain – lain pendapatan daerah yang sah juga menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. Sumber ini dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah dengan cara-cara yang wajar. Jumlah penduduk merupakan salah satu faktor penentu adanya disparitas pendapatan antar daerah. Apabila suatu daerah mempunyai jumlah penduduk yang sangat sedikit, maka penduduk tidak akan mampu memanfaatkan sumber – sumbernya dengan efisien sebagaimana yang mungkin dihasilkan jika jumlah penduduknya besar. Dalam keadaan seperti ini, usaha untuk mewujudkan produksi secara besar-besaran sangatlah tidak mungkin. Sebaliknya, apabila suatu daerah menderita over population, maka penduduk dapat memanfaatkan tanah maupun modalnya seefisien mungkin, namun demikian, karena penduduk terlalu banyak maka hasil yang diterima oleh setiap orangpun menjadi sangat kecil. Rosidi,2002:92).

References

Anonymous., 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Republik Indonesia

Kurniawan, Panca dan Agus Purwanto., 2004, “Pajak Daerah dan Retribusi di Indonesia”. Banyu Media Publising, Malang.

Nugroho, Adi., 2013, “Analisis Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan AsliDaerah (PAD) Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Periode 2010-2012”. Publikasi Abstrak Penelitian, Jawa Tengah. Universitas Dian Nuswantoro

Rosidi, Suherman., 2002, Pengantar Teori Ekonomi, Pendekatan Kepada teori Ekonomi Mikro dan Makro, Edisi Baru, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Published

2020-11-02