ANALISIS POTENSI EKONOMI SEKTORAL DI KABUPATEN AGAM SEBELUM DAN SESUDAH OTONOMI DAERAH

Authors

  • Rani Kurnia
  • Nurul huda

Keywords:

Pembangunan, Sumber Daya

Abstract

Pembangunan dilaksanakan secara terus menerus oleh suatu bangsa yang merupakan upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Upaya pemerintah dalam memaksimalkan eksploitasi sumber daya yang sesuai dengan keunggulan daerah masing-masing yaitu melalui kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi (Kusuma, 2016). Pembangunan ekonomi daerah adalah proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi daerah (Arsyad, 2010). Berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang otonomi daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan program pemerintah yang dilaksanakan secara sentralistik.

References

Arsyad, Lincolin. 2010. Pengantar Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Daerah.Yogyakarta: BPFE.

Sjafrizal. (2008). Ekonomi Regional, Teori dan Aplikasi. Baduose Media. Cetakan Pertama. Padang.

Anazodo, R. O., Igbokwe-ibeto, C. J., dan Nkomah, B. B. (2016). Local Government Financial Autonomy: A Comparative Analysis of Nigeria and Brazil. Arabian Journal of Business and Management Review, 5(10), 38–54

Halim, A., dan Iqbal, M. (2012). Pengelolaan Keuangan Daerah. Yogyakarta: STIM YKPN

Puspitawati, L. T. (2013). Analisis Perbandingan Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan Pembangunan Antar Kabupaten/Kota di Kawasan Kedungsapur. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Semarang, 2(2), 1–16.

Published

2021-09-02