PENGARUH PENDAPATAN ASLI DAERAH, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA ALOKASI KHUSUS TERHADAP BELANJA MODAL PADA KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Authors

  • Novi Safitri
  • Erni Febrina Harahap

Keywords:

Otonomi, DAU

Abstract

Otonomi daerah atau desentralisasi pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menjelaskan kewajiban pemda untuk mengendalikan daerahnya dengan tetap mengikuti aturan dan Undang-undang yang berlaku. Pelaksanaan desentralisasi memberikan konsekuensi bertambahnya kewenangan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah (Sukarna, 2013). Dengan adanya pemberian otonomi daerah memberikan pemahaman bahwa setiap daerah diharuskan sanggup memenuhi kebutuhan semua kegiatan pelayanan, pembangunan infrastruktur dan penyediaan publik fasilitas yang menjadi kewajiban setiap pemerintah daerah. Pemerintah daerah diarahkan untuk bisa dalam mengelola penerimaan daerahnya sendiri yang ditunjukkan untuk pembangunan perekonomian daerah. Yois Nelsari Malau, Delyanti Azzumarito Pulung (2019) menemukan bahwa pendapatan daerah dan Belanja Modal saling mempengaruhi satu sama lain yang berarti bahwa perubahan dalam pendapatan daerah dapat mengakibatkan perubahan Belanja Modal. Sukarna (2013)

References

A.Surakhman, Abid Djazuli, Choiriyah. (2019). Pengaruh Dana Alokasi Umum Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Belanja Modal Pemerintah Kota Palembang. Jurnal Kolegial. Vol. 7, No. 2, Hal 150-166.

Arbie Gugus Wandira. (2013). Pengaruh PAD, DAU, DAK Dan DBH Terhadap Pengalokasian Belanja Modal.

Andreas Marzel Pelealu. (2013). Pengaruh Dana Alokasi Khusus (DAK), Dan Pendapatan Asli daerah (PAD) Terhadap Belanja Modal Pemerintah Kota Manado tahun 2003-2012.Jurnal EMBA. Vol.1 No. 4.Hal 1189-1197.

Dina Mei Eka Aditya, Maryono (2018). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi umum, Dana Alokasi Khusus

Published

2021-09-03