FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBAYARAN PAJAK UMKM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA MASA PANDEMI COVID 19 (Studi empiris pada UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Padang Satu)
Keywords:
Tingkat Pendapatan, Penurunan Tarif, Perubahan Cara Pembayaran, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pembayaran pajak UMKM terhadap kepatuhan wajib pajak pada masa pandemi covid-19. Sampel yang digunakan adalah UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Padang Satu sebanyak 100 responden. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode Simple Random Sampling. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penyebaran kuisioner. Metode analisis data menggunakan analisis kuantitatif dengan menggunakan bantuan program SPSS 25. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa terdapat pengaruh tingkat pendapatan terhadap kepatuhan wajib pajak dan tidak terdapat pengaruh penurunan tarif dan perubahan cara pembayaran terhadap kepatuhan wajib pajakReferences
N. A. Oliviandy, T. P. Astuti, and F. R. Siddiq,
(2021). “Analisis Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak
UMKM Selama Pandemi Covid-19,” Wahana
Riset. Akuntansi., vol. 9, no. 2, p. 91.
C. Novelia et al., (2021). “Kepatuhan Wajib
Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah di Jakarta
pada Awal Masa Pandemi Covid,” vol. 6, no.
, pp. 211–221.
Kemenkeu, (2020). Merekam Pandemi Covid19 dan Memahami Kerja Keras Pengawal
APBN.
I. Wahyudi, (2021). “Realisasi penerimaan
pajak di Sumbar pada 2020 mencapai Rp3,92
triliun,” ANTARANEWS.
S. Andika, (2018). “Peran UKM terhadap
Penerimaan Pajak Sumbar Baru 1 Persen,”
REPUBLIKA.CO.ID.
L. Fadilah, A. L. Noermansyah, and
Krisdiyawati, (2021). “Pengaruh Tingkat
Pendapatan, Penurunan Tarif, Dan Perubahan
Cara Pembayaran Terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak UMKM Masa Pandemi Covid-19,”
Owner, vol. 5, no. 2, pp. 450–459.
Florientina and V. Nugroho, (2021).
“Pengaruh Usia, Pendidikan, Tingkat
Pendapatan, dan Sanksi Pajak terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak,” pp. 612–619.
P. R. Yuliyanah, D. Noviany, and B. Fanani,
(2018). “Pengaruh Omzet Penghasilan, Tarif
Pajak, Serta Self Assessment System terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (UMKM) Di Kota Tegal,” vol.
III, p. 29.
S. Rahmawati and E. Halimatusadiah, (2022).
“Pengaruh Penurunan Tarif Pajak dan
Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak UMKM,” vol. 2, pp. 335–340.
A. Widodo and H. Muniroh, (2018).
“Pengaruh Penurunan Tarif Pph, Pelayanan
Pajak, Serta Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak UMKM,” vol. 16, no. 1, pp. 376–
N. Machmudah and U. Y. Putra, (2020).
“Pengaruh Tarif Pajak, Pengetahuan
Perpajakan, Dan Sanksi Pajak Terhadap
Kepatuhan Pembayaran Pajak UMKM
Kuliner,” Dr. Diss., pp. 1–15.
M. C. Dwitrayani, (2020). “Pengaruh
Penerapan E-billing System, E-filling System
dan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Final
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku
UMKM Di Kota Denpasar,” J. Riset.
Akuntansi., vol. 10, pp. 150–163.
S. Saputri and Y. Rahayu, (2021). “Pengaruh
Penerapan E-FILING, E-BILLING Dan
Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuahn
Wajib Pajak Selama Pandemi Covid-19,” J.
ilmu dan Riset. Akuntansi., vol. 10, no. 7, pp.
–15.
M. Nurchamid and D. Sutjahyani, (2018).
“Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, EBilling Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari,”
JEA17 J. Ekonomi. Akuntansi., vol. 3, no. 02,
pp. 41–54.
M. T. Matteson, J. M. Ivancevich, and M. Hill,
(2005). “Perilaku dan Manajemen Organisasi
Jilid 1 (Edisi 7),” 7th ed., p. 123.
R. Kriyantono, (2014). “Teori-Teori Public
Relations Perspektif Barat & Lokal : Aplikasi
Penelitian dan Praktik,” p. 171