FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Empiris Pada KPP Pratama Satu Padang)

Authors

  • Mutia Shinta Universitas Bung Hatta
  • Popi Fauziati Universitas Bung Hatta

Keywords:

Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Kewajiban Moral, Persepsi Kontrol Perilaku, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang ada di KPP Pratama Padang satu yang berjumlah 285.461 orang. Penentuan sampel menggunakan rumus Slovin, dengan jumlah sampel yang dipergunakan sebanyak 100 orang. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode convenience sampling. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda.Dari hasil penelitian di temukan 1) Pemahaman wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, 2) Kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, 3) Sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, 4) Lingkungan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, 5)Kualitas pelayanan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, 6)Kewajiban moral tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, 7) Persepsi kontrol perilaku berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

References

Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior.

Tagliche Praxis, 50(1), 179–211.

Ayu, V., & Sari, P. (2017). PENGARUH TAX

AMNESTY , PENGETAHUAN PERPAJAKAN ,

DAN PELAYANAN FISKUS TERHADAP

KEPATUHAN WAJIB PAJAK Sekolah Tinggi

Ilmu Ekonomi Indonesia ( STIESIA ) Surabaya.

Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 6(2).

B. Ilyas, W. dan R. B. (2019). Hukum Pajak. Edisi Enam. Salemba empat.

Departemen Keuangan RI. (2012). Peraturan Menteri

Keuangan Republik Indonesia Nomor

/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan

Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam

Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Pembayaran

Pajak.https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/1

~pmk.03~2007per.htm

Direktorat Jenderal Pajak. (2007). Undang-undang

Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga

atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan tata Cara

Perpajakan.

Ghesiyah, G. (2022). Pengaruh Pengetahuan Dan

Lingkungan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan

Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan

Keuangan, 10, No.1, 165-178

Gukguk, E. sanny R. (2021). Pengaruh Kesadaran

Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi

Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Orang Pribadi. Economics, Accounting and

Business Journal, 1(1), 284–294.

Jatmiko, A. N. (2006). Pengaruh Sikap Wajib Pajak

Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan

Fiskus dan Kesadaran Perpajakan Terhadap

Kepatuhan Wajib Pajak ( Studi Empiris Terhadap

Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang ).

Thesis, Universitas Diponegoro, 86.

Julliani, J., & Sumarta, R. (2021). Faktor-Faktor Yang

Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak

Orang Pribadi Di Kpp Wilayah Jakarta Utara.

Media Bisnis, 13(1), 65–76.

https://doi.org/10.34208/mb.v13i1.955

Kementerian Keuangan. (2016). Wawncara Eksklusif

Menteri Keuangan Tentang Tax Amnesty.

https://www.kemenkeu.go.id/

Siregar. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan,

Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan,

Sanksi Perpajakan, Dan Penerapan E-Samsat

Terhadap KEepatuhan Wajib Pajak Kendaraan

Bermotor (Studi Pada Samsat Kota Jakarta

Timur). Skripsi , Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi

Indonesia Jakarta.

Solekhah, P., & Supriono, S. (2018). Pengaruh

Penerapan Sistem E-Filing, Pemahaman

Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi

Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Orang Pribadi di KPP Pratama Purworejo.

Journal of Economic, Management, Accounting

and Technology, 1(1), 74–90.

https://doi.org/10.32500/jematech.v1i1.214

Undang RI Nomor 25 Tahun 2009. (n.d.). Undang RI

Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Downloads

Published

2023-08-27