FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Empiris Pada KPP Pratama Satu Padang)
Keywords:
Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Kewajiban Moral, Persepsi Kontrol Perilaku, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang ada di KPP Pratama Padang satu yang berjumlah 285.461 orang. Penentuan sampel menggunakan rumus Slovin, dengan jumlah sampel yang dipergunakan sebanyak 100 orang. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode convenience sampling. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda.Dari hasil penelitian di temukan 1) Pemahaman wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, 2) Kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, 3) Sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, 4) Lingkungan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, 5)Kualitas pelayanan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, 6)Kewajiban moral tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, 7) Persepsi kontrol perilaku berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.References
Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior.
Tagliche Praxis, 50(1), 179–211.
Ayu, V., & Sari, P. (2017). PENGARUH TAX
AMNESTY , PENGETAHUAN PERPAJAKAN ,
DAN PELAYANAN FISKUS TERHADAP
KEPATUHAN WAJIB PAJAK Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi Indonesia ( STIESIA ) Surabaya.
Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 6(2).
B. Ilyas, W. dan R. B. (2019). Hukum Pajak. Edisi Enam. Salemba empat.
Departemen Keuangan RI. (2012). Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor
/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan
Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam
Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran
Pajak.https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/1
~pmk.03~2007per.htm
Direktorat Jenderal Pajak. (2007). Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan tata Cara
Perpajakan.
Ghesiyah, G. (2022). Pengaruh Pengetahuan Dan
Lingkungan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan
Keuangan, 10, No.1, 165-178
Gukguk, E. sanny R. (2021). Pengaruh Kesadaran
Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi
Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi. Economics, Accounting and
Business Journal, 1(1), 284–294.
Jatmiko, A. N. (2006). Pengaruh Sikap Wajib Pajak
Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan
Fiskus dan Kesadaran Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak ( Studi Empiris Terhadap
Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang ).
Thesis, Universitas Diponegoro, 86.
Julliani, J., & Sumarta, R. (2021). Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi Di Kpp Wilayah Jakarta Utara.
Media Bisnis, 13(1), 65–76.
https://doi.org/10.34208/mb.v13i1.955
Kementerian Keuangan. (2016). Wawncara Eksklusif
Menteri Keuangan Tentang Tax Amnesty.
Siregar. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan,
Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan,
Sanksi Perpajakan, Dan Penerapan E-Samsat
Terhadap KEepatuhan Wajib Pajak Kendaraan
Bermotor (Studi Pada Samsat Kota Jakarta
Timur). Skripsi , Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Indonesia Jakarta.
Solekhah, P., & Supriono, S. (2018). Pengaruh
Penerapan Sistem E-Filing, Pemahaman
Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi
Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi di KPP Pratama Purworejo.
Journal of Economic, Management, Accounting
and Technology, 1(1), 74–90.
https://doi.org/10.32500/jematech.v1i1.214
Undang RI Nomor 25 Tahun 2009. (n.d.). Undang RI
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.