PENGARUH KUALITAS AUDIT DAN KEPEMILIKAN PUBLIK TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK DENGAN VOLUNTARY DISCLOSURE SEBAGAI VARIABEL MODERASI (Studi Empiris : Perusahaan Energy yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2020-2022)

Authors

  • Rika Ramadani Universitas Bung Hatta
  • Dandes Rifa Universitas Bung Hatta

Keywords:

Kualitas Audit, Kepemilikan Publik, Voluntary Disclosure, Agresivitas Pajak

Abstract

Agresivitas pajak merupakan kegiatan perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan dalam usaha mengurangi tingkat pajak yang efektif. Tindakan agresivitas pajak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara illegal (tax evasion) dan secara legal (tax avoidance). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara empiris pengaruh kualitas audit dan kepemilikan publik terhadap agresivitas pajak dengan voluntary disclosure sebagai pemoderasi. Penelitian ini menggunakan metode non probability sampling dengan teknik purposive sampling yang menghasilkan sebanyak 46 sampel perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2020-2022. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder berupa annual report perusahaan yang diambil dari www.idx.co.id. Uji hipotesis yang digunakan adalah Moderated Regression Analysis (MRA) dengan menggunakan SPSS versi 16. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak sedangkan kepemilikan publik dan voluntary disclosure berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Voluntary disclosure tidak berperan sebagai variabel pemoderasi hubungan antara kualitas audit dan kepemilikan publik terhadap agresivitas pajak.

References

Pradnyawati, N. P., & Suprasto, H. B. (2019).

Pengaruh Good Corporate Governance

Terhadap Agresivitas Pajak dengan Voluntary

Disclosure Sebagai Variabel Pemoderasi. EJurnal Akuntansi, 26,1132. https://doi.org/10.

/eja.2019.v26.i02.p11

Devano,S.,&Rahayu,S.K. (2006). Perpajakan :

Konsep,Teori dan Isu.Jakarta Pustaka Grafika.

Sidauruk, T. ., & Fadilah, S. N. (2018).

Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas,

Leverage, Dan Kualitas Audit Terhadap

Penghindaran Pajak. 86–102.

Kurniawan, A., & Amanah, L. (2022).

Pengaruh Likuditas Dan Kepemilikan Saham

Terhadap Agresivitas Pajak. Jurnal Ilmiah

Akuntansi Dan Keuangan (JIAKu), 1(3), 231–

https://doi.org/10.24034/jiaku.v1i3.5408.

Yahya, A., Agustin, E. G., & Nurastuti, P.

(2022). Firm Size, Capital Intensity dan

Inventory Intensity terhadap Agresivitas

Pajak. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 4(3), 574–

https://doi.org/10.24036/jea.v4i3.615

Astika, N. A., & Asalam, A. G. (2023).

Pengaruh Corporate Governance dan

Financial Distress Terhadap Agresivitas Pajak

(Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur

Sektor Industri Barang Konsumsi yang

Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun

-2020). Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis,

(1),95–106. https://jurnalunived.ac.id/index.

php/er/article/view/2876/2867

Dewi, I. C. (2022). Profitabilitas , Leverage ,

Agresivitas Pajak : Pengungkapan Csr Sebagai

Variabel Moderasi. 38–49.

https://doi.org/10.55587/jseb.v2i1.32

Prameswari, F. (2017). Pengaruh Ukuran

Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak

Dengan Corporate Social Responsibility (

CSR ). 3(4), 74–90.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976).

Theory Of The Firm: Managerial Behavior,

Agency Costs And Ownership Structure

Michael. Journal of Financial Economics

,305.360.https://doi.org/10.1177/0018726718

Downloads

Published

2023-08-29