PENGARUH KUALITAS AUDIT DAN KEPEMILIKAN PUBLIK TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK DENGAN VOLUNTARY DISCLOSURE SEBAGAI VARIABEL MODERASI (Studi Empiris : Perusahaan Energy yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2020-2022)
Keywords:
Kualitas Audit, Kepemilikan Publik, Voluntary Disclosure, Agresivitas PajakAbstract
Agresivitas pajak merupakan kegiatan perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan dalam usaha mengurangi tingkat pajak yang efektif. Tindakan agresivitas pajak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara illegal (tax evasion) dan secara legal (tax avoidance). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara empiris pengaruh kualitas audit dan kepemilikan publik terhadap agresivitas pajak dengan voluntary disclosure sebagai pemoderasi. Penelitian ini menggunakan metode non probability sampling dengan teknik purposive sampling yang menghasilkan sebanyak 46 sampel perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2020-2022. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder berupa annual report perusahaan yang diambil dari www.idx.co.id. Uji hipotesis yang digunakan adalah Moderated Regression Analysis (MRA) dengan menggunakan SPSS versi 16. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak sedangkan kepemilikan publik dan voluntary disclosure berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Voluntary disclosure tidak berperan sebagai variabel pemoderasi hubungan antara kualitas audit dan kepemilikan publik terhadap agresivitas pajak.References
Pradnyawati, N. P., & Suprasto, H. B. (2019).
Pengaruh Good Corporate Governance
Terhadap Agresivitas Pajak dengan Voluntary
Disclosure Sebagai Variabel Pemoderasi. EJurnal Akuntansi, 26,1132. https://doi.org/10.
/eja.2019.v26.i02.p11
Devano,S.,&Rahayu,S.K. (2006). Perpajakan :
Konsep,Teori dan Isu.Jakarta Pustaka Grafika.
Sidauruk, T. ., & Fadilah, S. N. (2018).
Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas,
Leverage, Dan Kualitas Audit Terhadap
Penghindaran Pajak. 86–102.
Kurniawan, A., & Amanah, L. (2022).
Pengaruh Likuditas Dan Kepemilikan Saham
Terhadap Agresivitas Pajak. Jurnal Ilmiah
Akuntansi Dan Keuangan (JIAKu), 1(3), 231–
https://doi.org/10.24034/jiaku.v1i3.5408.
Yahya, A., Agustin, E. G., & Nurastuti, P.
(2022). Firm Size, Capital Intensity dan
Inventory Intensity terhadap Agresivitas
Pajak. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 4(3), 574–
https://doi.org/10.24036/jea.v4i3.615
Astika, N. A., & Asalam, A. G. (2023).
Pengaruh Corporate Governance dan
Financial Distress Terhadap Agresivitas Pajak
(Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur
Sektor Industri Barang Konsumsi yang
Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun
-2020). Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis,
(1),95–106. https://jurnalunived.ac.id/index.
php/er/article/view/2876/2867
Dewi, I. C. (2022). Profitabilitas , Leverage ,
Agresivitas Pajak : Pengungkapan Csr Sebagai
Variabel Moderasi. 38–49.
https://doi.org/10.55587/jseb.v2i1.32
Prameswari, F. (2017). Pengaruh Ukuran
Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak
Dengan Corporate Social Responsibility (
CSR ). 3(4), 74–90.
Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976).
Theory Of The Firm: Managerial Behavior,
Agency Costs And Ownership Structure
Michael. Journal of Financial Economics
,305.360.https://doi.org/10.1177/0018726718