PENGARUH PENGETAHUAN PAJAK, TARIF PAJAK, DAN DIGITALISASI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA UMKM DI KOTA PADANG (Studi empiris pada KPP Pratama Padang Satu)
Keywords:
Pengetahuan Pajak, Tarif Pajak, Digitalisasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan pengaruh pengetahuan pajak, tarif pajak, dan digitalisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada UMKM di Kota Padang. Populasi dari penelitian ini adalah wajib pajak ritel dan kuliner yang ada di Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang yang terdaftar kepatuhan wajib pajaknya di KPP Pratama Padang Satu. Penelitian ini menggunakan data primer dengan teknik pengambilan sampel adalah random sampling menggunakan rumus slovin dengan pengumpulan data yang dilakukan menggunakan kuesioner dan diperoleh 100 sampel pada penelitian ini. Data dalam penelitian diolah dengan menggunakan SPSS versi 23 dengan metode kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak dan digitalisasi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sedangkan pengetahun pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKMReferences
Andika, N. (2022). Pengaruh Pengetahuan
Perpajakan,Sosialisai Perpajakan dan Sanksi
Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (studi
pada pelaku UMKM yang berada di Wilayah
Kerja KPP pratama Padang (Issue 8.5.2017).
www.aging-us.com
Ariyanto, D., & Nuswantara, D. A. (2020).
Pengaruh Persepsi Tarif Pajak Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Akuntansi
Unesa, 8(3).
Data Dinas Koperasi dan UKM, K. P. (2023).
Jumlah UMKM Ritel dan Kuliner.
Fikri Azhar Iswanto. (2023). Pengaruh
Penerapan E-Filling, Digitalisasi Layanan
Pajak, dan Sosialisasi Pajak Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pengetahuan
Pajak Sebagai Variabel Moderasi.
KPP Pratama Padang Satu (2023) “Data
Kepatuhan Wajib Pajak ritel dan kuliner.â€
(n.d.).
Pinasti, P. (2023). Pengaruh Perubahan Tarif
Pajak , Tingkat Pendapatan dan Pemahaman
Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
UMKM di Kabupaten Gresik. Jurnal Mutiara
Ilmu Akuntansi (JUMIA), 1(4), 340–358.