ASPEK YURIDIS CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA FORMAL INDONESIA
Abstract
Salah satu media yang dapat digunakan untuk memuat rekaman setiap informasi yangdapat dilihat, dibaca dan didengar dengan bantuan sarana adalah CCTV. CCTV
dijadikan sebagai alat bukti, pengaturan tentang alat bukti yaitu Undang-undang
Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan yang
diteliti adalah: 1) Bagaimanakah kedudukan CCTV sebagai alat bukti elektronik
ditinjau dari hukum pidana Indonesia?, 2) Bagaimanakah standarisasi penggunaan
data atau informasi dari CCTV sebagai alat bukti elektronik?, 3) Apa sajakah yang
menjadi kendala-kendala dalam penggunaan CCTV sebagai alat bukti elektronik?
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Sedangkan
materi penelitian yang digunakan adalah Putusan Pengadilan Nomor:
452/PID.B/2011/PN.Sbg tentang putusan kasus Pencurian, Putusan M.A No:
161/PK/PID.SUS/2010 tentang peninjauan kembali kasus Tindak Pidana Korupsi,
Putusan M.A No: 45/PK/PID.B/2012 tentang putusan kasus Narkotika. Putusan
dianalisis dengan metode penafsiran. Dari penelitian menunjukkan bahwa:
1) kedudukan CCTV belum diatur dalam KUHAP, 2) Standarisasi penggunaan data
atau informasi mengenai alat bukti elektronik di Indonesia khususnya standar
pelaksanaan penyidikan forensic computer termasuk CCTV belum diatur secara
khusus dalam suatu peraturan perundang-undangan, 3) Kendala-kendala dalam
penggunaan CCTV sebagai alat bukti elektronik terbagi menjadi kendala yuridis dan
kendala teknis.
Kata kunci: CCTV, alat, bukti, elektronik.
Downloads
Published
2013-03-28
Issue
Section
Articles