KAJIAN JURIDIS PASAL 3 KONVENSI JENEWA 1949 TENTANG KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DALAM HAL PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL PADA PERGOLAKAN DI SURIAH DITINJAU DARI SEGI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Authors

  • poniar warsono
  • dwi astuti palupi

Abstract

Secara defenitif, perang adalah suatu kondisi tertinggi dari bentuk konflik antar
manusia. Pemberontakan Suriah 2011-2012 adalah sebuah konflik kekerasan internal
dan telah banyak jatuh korban, khususnya dari kalangan penduduk sipil. Hal ini jelas
tidak sesuai dengan hukum humaniter internasional, yang pada konflik di Suriah ini,
pengaturannya tercakup dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949. Berdasarkan latar
belakang masalah, maka permasalahan yang dapat dirumuskan disini adalah: 1)
Implikasi Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dalam Sengketa Bersenjata Non-
Internasional? 2) Penerapan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dalam hal perlindungan
Penduduk Sipil pada Pergolakan di Suriah? Untuk menjawab permasalahan diatas,
maka metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum
normatif. Metode penelitian hukum normatif disini menggunakan teknik
pengumpulan data berupa studi dokumen atau kepustakaan. Data yang diperoleh
dianalisa secara kualitatif dan kemudian disajikan dalam bentuk skripsi. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan, 1) Konflik Suriah digolongkan sebagai sengketa
bersenjata non-internasional, yang telah melanggar aturan-aturan hukum humaniter
internasional, yang termuat di dalam Konvensi Jenewa 1949, dan Protokol II 1977
dalam hal perlindungan penduduk sipil pada pergolakan di Suriah, 2) Bahwa Pasal 3
Konvensi Jenewa 1949 berlaku penuh dalam hal sengketa bersenjata noninternasional,
dan bertujuan untuk melindungi korban-korban dalam sengketa
bersenjata non-internasional, termasuk perlindungan terhadap penduduk sipil.
Kata Kunci: Kajian, Konvensi, Konflik, Perlindungan

Downloads

Published

2013-08-30