Implementasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Terhadap Izin Mendirikan Bangunan Pada Kawasan Perkantoran Pemerintah Di Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang
Abstract
Space in a country is generally used in the development of a country. Spatial utilization and space control. The use of space is shown as the implementation of the spatial plan in order to achieve the pattern and structure of space. Building Permit is a permit granted by the Regency / City government to the owner of a building to build a new building, change, expand, reduce, and / or maintain a building in accordance with applicable requirements. The State establishes a special regulation on spatial planning, namely Law Number 26 of 2007 concerning spatial planning. Padang City as an autonomous region forms Regional Regulation No. 4 of 2012. Street Khatib Sulaiman, which is a Government Office Area, has Trade and Service Buildings that are not in accordance with Regional Regulation Number 4 of 2012. The problems studied are 1). How is the use of space through the Building Permit instrument in the area of Khatib Sulaiman as an office area 2). The actions of the Padang City Government against Buildings that do not have Building Permits in the Khatib Sulaiman area. The author uses the research method with a sociological juridical problem approach that is descriptive 1). Spatial utilization through the building construction permit instrument in the Khatib region of Sulaiman is in accordance with Padang City Regulation No. 4 of 2012 2). Padang City Government action against buildings that do not have Building Construction Permits by giving administrative sanctions and tax imposition.
Keywords: Khatib Sulaiman, Space Utilization
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Amriruddin Zainal Asikkin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo persada ,Depok
Andrian Sutedi,2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika,Jakarta
Hasni,2008, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPLH, PT. RajaGrafindo Persada, Depok
Juniarso Ridwan dan Ahmad Sodik, 2016, Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebiajakan Otonomi Daerah, Nuansa ,Bandung
Markus Gunawan, 2008, kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, PT.RajaGrafindo persada, Jakarta
Zainuddin Ali,2016, Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Sumber Lain
Anonym,http://www.penataanruang.com/istilah-dan-definisi1.html, diakses pada tanggal 20 Mei pukul 19.45
Anonym,http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_Ruang,tanggal 19 maret pukul 20.45
Anonym,http://www.academia.edu/6632975/Perancanaan_Tata_Ruang_Sebuah_Pengantar_, diakses pada tanggal 18 maret pukul 21.25
Erik Prameyedha hukum http://coretgila.blogspot.co.id/2013/01/perizinan_4.html tanggal 04 januari 2013 pukul 05:16
Materi Teknis Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Padang,2010, Kota Padang
Yasmine Citra Maulania, Skripsi“ Pemanfaatan ruang pada kawasan aia pacah sebagai kawasan perkantoran daerah kota padang “ Fakultas hukum UNAND, 2015