ANALISIS YURIDIS KEJAHATAN PERANG YANG TERJADI DI GHOUTA (SURIAH) MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Abstract
War crimes constitute a violation of the provisions contained in international humanitarian law or war laws such as the provisions contained in the Geneva Convention 1949, Additional Protocol I to the 1977 Geneva Convention on "Protection of Disputed VictimsArmed International "and Additional Protocol II to the Geneva Conventions of 1977 concerning" Protection of Victims of Non-International Armed Disputes ", as well as provisions in the Hague Convention which regulates the method of warfare. the formulation of the problem in this study are: (1) What is the war crime that happened in Ghouta (Syria) according to international humanitarian law? (2) What is the law enforcement against war crimes that occur in Ghouta (Syria) according to international humanitarian law? This research method uses normative methods, with secondary data sources consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Qualitative analyzed techniques. the results of the study are: (1) War crimes that occurred in Ghouta (Syria) in the form of attacks on civilians, attacks on civilian objects, and the use of chemical weapons. (2) Law enforcement against war crimes that occur in Ghouta (Syria) can use national courts, ad hoc courts, and the International Criminal Court (ICC).
Keywords: War crimes, Ghouta / Syria, Humanitarian Law
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ambarwati, Denny Ramdhany dan Rina Rusman, 2010, Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Arliman, Laurensius, 2015, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta.
Dellyana, Shanty, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Dewi, Yustina Trihoni Nalesti, 2013, Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Haryomataram, 1988, Bunga Rampai Hukum Humaniter (hukum perang), Bumi Nusantara Jaya, Jakarta.
Haryomataram, 2002, Konflik Bersenjata dan Hukumnya, Universitas Trisakti, Jakarta.
Haryomataram, 2012, Pengantar Hukum Humaniter, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Hiariej, Eddy OS, 2009, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Erlangga, Jakarta.
International Committee of The Red Cross, Inter-Parliamentary Union, 1999, Penghormatan Terhadap Hukum Humaniter Internasional, PT. Rama Prado Kriya.
J. G. Starke, 1992, Pengantar Hukum Internasional, edisi kesepuluh, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Agastya, 2013, Arab Spring : Badai Revolusi Timur Tengah yang Penuh Darah, IRCiSoD, Yogyakarta.
Melzer, Nils, 2009, Keikutsertaan langsung dalam permusuhan menurut hukum humaniter internasional, ICRC, Jakarta.
Kusumaatmadja, Mochtar, 1980, Hukum Internasional Humaniter dalam Pelaksanaannya dan Penerapannya di Indonesia, Bina Cipta, Jakarta.
Permana, Angga Yudistira, 2015, Perang Sipil Spanyol 1936-1939 : Pergolakan Ideologi dan Intervensi Asing, Kentja Press, Bandung.
Sujatmoko, Andrey, 2015, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, edisi ke-1 cetakan ke-6, Rajawali Pers, Jakarta.
B. Perjanjian Internasional
Konvensi Jenewa 1949
Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977
Statuta Roma 1998
C. Sumber Lain
Agisardhifhub: Kejahatan Perang(War Crime),https://www.google.co.id/amp/s/agisardhifhub.wordpress.com/2010/04/11/23/amp/, diaksses pada tanggal 3 Agustus 2018.
Anadolu agency : Apa yang terjadi di Ghouta Timur?, https://aa.com.tr/id/dunia/apa-yang-terjadi-di-ghouta-timur/1070212, diakses pada tanggal 19 Maret 2018.
Arlina Permanasari : Asas-asas Hukum Humaniter Internasional,https://arlina100.wordpress.com/2008/11/15/asas-asas-hukum-humaniter/, diakses pada tanggal 24 Mei 2018.
Arlina web’s blog: Apakah Sasaran (objek/target) militer itu?, https://arlina100.wordpress.com/2008/11/23/apakah-objek-sasaran-target-militer/, diakses pada tanggal 3 Agustus 2018.
CNN Indonesia : Kronologi Serangan Bertubi-tubi Suriah ke Ghouta Timur, https://m.cnnindonesia.com/internasional/20180222023517-120;277900/kronologi-serangan-bertubi-tubi-suriah-ke-ghouta-timur, diakses pada tanggal 9 Juli 2018.
HZ, Evi Deliana, 2011, Penegakan Hukum Humaniter Internasional dalam Hal Terjadinya Kejahatan Perang Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949, Jurnal, Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cetakan ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
Detiknews: Warga Sipil Ghouta Timur Tewas Akibat Serangan Suriah, PBB Khawatir, https://m.detik.com/news/internasional/3877791/warga-sipil-ghouta-timur-tewas-akibat -serangan-suriah-pbb-khawatir, diakses pada tanggal 3 Agustus 2018.
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2003, Protokol Tambahan Pada Konvensi-Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 dan Yang Berhubungan dengan Perlindungan Korban-Korban Pertikaian-pertikaian Bersenjata Internasional (Protokol I) dan Bukan Internasional (Protokol II).
Islampos : Begini Kronologi Konflik Suriah, termasuk Ghouta Timur dan Afrin, https://www.google.co.id/amp/s/www.islampos.com/amp/74001-74001, diakses pada tanggal 10 Juli 2018
Mata-mata Politik : Konflik di Ghouta Timur Suriah : Ini Bukan Perang, tapi Pembantaian, https://www.matamatapolitik.com/konflik-di-ghouta-timur-suriah-ini-bukan-perang-tapi-pembantaian , diakses pada tanggal 5 Mei 2018.
Maulana, Dwiky, 2018, Masalah Penggunaan Senjata Kimia Dalam Konflik Bersenjata Menurut Konvensi Senjata Kimia 1993 (Studi Kasus Konflik Syria), Skipsi, Fakulatas Hukum, Universitas Bungg Hatta, Padang.
Muhammad Zulhidayat, Sejarah Pengadilang AD HOC Internasional dan di Indonesia beserta Yurisdiksinya, muhammadzulhidayat.blogspot.com/2016/02/sejarah-pengadilan-ad-hoc-internasional.html?m=1, diakses pada tanggal 5 Agustus 2018.
Sudut Hukum : Kejahatan Kemanusiaan dan Kejahatan Perang, https://www.suduthukum.com/2018/02/kejahatan-kemanusiaan-kejahatan-perang.html?m=1, diakses pada tanggal 9 Juli 2018.