TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN LAUT AKIBAT TUMPAHAN MINYAK MENURUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
Â
In the history of international sea law it has been regulated regarding marine pollution caused by oil derived from ships or sea pipes so that marine pollution can be prevented. After the Stockholm Declaration of 1972, environmental issues became a concern from various countries which initially gave the right to exploit natural resources alone to give responsibility to humans to maintain, protect and preserve them. To find out about this, the writer formulates in two formulations of the problem, first, how is the state's responsibility for pollution and damage to the marine environment according to international environmental law. Second, what is the implementation of state responsibility for oil spills in Indonesia. The research method used in this writing is a normative research method. This study uses primary, secondary and tertiary legal materials. The source of this research data is literature, and internet, then analyzed. From the results of this study it can be seen that marine pollution and damage must be immediately prevented so as not to cause the number of marine ecosystems that die and disrupt the livelihoods of coastal communities, as well as loss of life, and to prevent pollution and damage to the marine environment there must be special rules so that activities at sea can be monitored to prevent pollution and damage to the marine environment from being repeated. Second, Indonesia, which is one of the archipelagic countries, has resulted in high sea traffic activities. This gives a consideration of the importance of regulations governing the Indonesian maritime sector.
Â
Keywords: pollution and damage, responsibility, implementation
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Adji Samekto, 2009, Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andrey Sujatmoko, 2005, Tanggung Jawab Negara Atas Pelanggaran Berat HAM: Indonesia, Timor Leste, dan lainnya, Grasindo Gramedia Widiasarana Indonesia.
Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
F, Soegeng Istanto, 1994, Hukum Internasional, Penerbitan UAJ, Yogyakarta.
Harum M. Husein, 1995, Lingkungan Hidup Masalah Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta.
Hingorani, 1984, Modern Internasional Law, Second Edition, Oceana Publications.
Huala Adolf, 1996, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ida Bagus Wyasa Putra, 2003, Hukum Lingkungan Internasional, PT. Refika Aditama, Bandung.
Juajir Sumardi, 1996, Hukum Pencemaran Laut Transnasional, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Komar Kantatmadja, 1981, Ganti Rugi Internasional Pencemaran Minyak di Laut, Alumni, Bandung.
Mochtar Kusuma Atmadja, 1978, Bunga Rampai Hukum Laut, Bina Cipta, Jakarta.
Munadjat Danusaputro, 1982, Hukum Lingkungan Buku III : Regional, Rosda Offset, Bandung.
Sanidjar Pebrihariati.R, 2014, Hukum Lingkungan di Indonesia, Bung Hatta University Press, Padang.
Sefriani, 2010, Hukum Internasional: Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sukanda Husin, 2009, Hukum Lingkungan Internasional, Pusbangdik Uni-versitas Riau, Pekanbaru.
B. Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang No. 4 Prp Tahun 1960 Tentang Perairan.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan UNCLOS 1982.
Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Pengrusakan Laut.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Kelautan.
C. Konvensi
Konvensi Jenewa Tahun 1958 Tentang Hukum Laut.
Rio Delcaration on Environment and Development 1992 (Deklarasi Rio Tentang Lingkungan dan Pembangunan Tahun 1992).
Stockholm Declaration on the Human Environment 1972 (Deklarasi Stockholm Tentang Lingkungan Hidup Tahun 1972).
United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsan Tentang Hukum Laut Tahun 1982).
D. Sumber lain
Arly Sumanto. 2013 “Penyelesaian Sengketa Pencemaran Lintas Batas Akibat Kebocoran Sumur Minyak Montara Australia Menurut Konvensi Hukum Laut 1982. Artikel ilmiah unbraw
http://rahmawidhiasari.blogspot.com/, “Mengkritisi Kelambatan Pemerintah dalam Penyelesaian Pencemaran Minyak Montaraâ€. Senin, 05 Maret 2012. Diakses pada tanggal 16 agustus 2012
http://indomaritimeinstitute.org/?p=274, “Pencemaran Lingkungan , Tumpahan Minyak dari Celah Timor Rusak Ekosistem Lautâ€. 24 Juli 2010, 2:56am. Diakses pada tanggal 16 agustus 2012
https://fokus.tempo.co/read/1077168/dampak-ekologis-tumpahan-minyak-pertamina-di-teluk-balikpapan
Anonim,pengertian Hukum Normatif, id.tesis.com, diakses pada tanggal 23 april 2018 , pkl 13:00 wib
Anugrahni, Data sekunder dalam penelitian hukum normative, https://ngoborilin hukum.wordpress.com/2014/08/09data-sekunder-dalam-penelitian-hukum-normatif/, diakses pada tanggal 23 april 2018, pkl 13:00 wib
https://epriciliaboo.wordpress.com/2012/11/27/managing-an-issue-of-exxon-valdez
Johannes Sutanto de Britto, Tragedi Tumpahan “Montara†di Laut Timor yang terlupakan, http://jaringnews. com/internasional/asia/19459/tragedi-tumpahan-montara-di-laut-timor-yang-terlupakan, diakses pada tanggal 10 September 2015.
PTTEP Australasia, Home, http://www. au.pttep.com/, diakses pada tanggal 10 September 2015.
Wikipedia, Montara Oil Spill, https://en.wikipedia.org/wiki/Montara_oil_spill, diakses pada tanggal 10 September 2015.
Admin, Kasus Pencemaran Laut Timor : Kelaut Aja?, http://cidesindonesia. org/?p=30, diakses pada tanggal 10 September 2015.
Johannes Sutanto de Britto, Bukti-bukti Ilmiah Ditemukan, Tragedi “Montara†Terkuak Lagi,http:// jaringnews.com/internasional/asia/19477/bukti-bukti-ilmiah-ditemukan-tragedi-montara-terkuak-lagi, di akses pada tanggal 10 September 2015.