Implementasi Pembuktian Terbalik pada Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Nomor: 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel)
Abstract
ABSTRACT
Â
Reverse proof system is a system where the burden of proof is on the defendant. In Article 12 B paragraphs (1) a Corruption Act and Article 77 and Article 78 of the Law on Money Laundering there are provisions concerning this verification system. One case that applies a reverse proof system is a case Number: 1252 / Pid.B / 2010 / PN.Jkt.Sel. The problems in this study: 1) How is the implementation of reverse evidence against corruption and money laundering in the decision Number 1252 / Pid.B / 2010 / PN.Jkt.Sel? 2) What is the judge's consideration of the evidence presented by defendant?. In  study using a normative approach, and the data used was secondary data. Secondary data was collected by document study. The data was analyzed qualitatively. Based on the research it can be concluded:1) The implementation of reverse evidence in the Crime and Crime of Money Laundering Crime case is applied to the process of proof in the trial not at the level of investigation and only concerning the defendant's assets. 2) The panel of judges will first consider the evidence presented by the defendant, especially in relation to the origin of the defendant's assets in the form of money placed in Banking.
Keywords: Proof, Corruption, Money Laundering, Decision.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Adami Chazawi, 2016, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah,1991, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Rineka Cipta, Jakarta.
____________2011, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Bagir Manan, 2004, Hukum Positif Indonesia (Satu Kajian Teoritik), FH UII PRESS, Yogyakarta.
Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Chaikin, 1991, Money Laundering, Crim.L.R.
Clark dan Nicholas, 1996, The Impack of Recent Money Laundering Legislation on Financial Intermediaries, Dick.J.Int’l.
Darwan Prinst, 1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta.
Evi dan Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Hangkoso Satrio W, 2012, Skripsi, Perampasan Asset Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Kolidah Yasin, 2013, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi, skripsi.
Lilik Mulyadi, 2007, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, PT. Alumni Bandung, Bandung.
N Welling dan Sarah, 1989, Money Laundering, and The U.S.Fed. Criminal Law: The Crime of Structuring Transaction, Flo.L.Rev.
Subekti, 2015, Hukum Pembuktian, PT. Balai Pustaka, Jakarta.
Wahyu Wiriadinata, 2012, Jurnal, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Mahkamah Konstitusional Republik Indonesia, Bandung.
Yenti Garnasih, 2016, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang.
Permasalahannya di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
C. Sumber Lain
Ardi Al-Maqassary, Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis, http://www.e-jurnal.com/2014/01/perkembangan-tindak-pidana-pencucian.html?m=1
Djoko Sumaryanto, Apa itu Pembuktian Terbalik? , http://www.surabayapagi.com/read/56046/2010/09/21/Apa_itu_Pembu ktian_Terbalik?.html
Faturohman Albantani, Ciri-Ciri Korupsi Sebab dan Akibat Korupsi,http://faturohmanalbantani.blogspot.co.id
Khalida Yasin, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi,http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/6081/skripsi%20lengkap.pdf;sequence=1
Mulia Dinur, Asas Pembuktian Terbalik,https://muliadinur.wordpress.com/2008/06/02/asas-pembuktian- terbalik/
Nuso, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Peradilan Tipikor,https://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/penerapan-pembuktian- terbalik-dalam-peradilan-tipikor-urgensi-masalah-dan-solusi- pengaturannya/
Nyoman Murdiana, Sifat Melawan hukum Materiil dalam Tindak Pidana Korupsi,www.proseshukum.com/2016/10/sifat-melawan-hukum- materiil-dalam.html