KAJIAN YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ETNIS ROHINGNYA DI MYANMAR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Depanja Reguler Depanja Reguler

Abstract

ABSTRACT

 


Human rights violations are regulated in the UDHR and the Rome Statute. Human rights violations that occur are to find out and analyze 1. Are there human rights violations against ethnic Rohingnya in Myanmar? 2. How is the form of the application of International Law to human rights violations that occur in the Rohing Ethnic in Myanmar ?. The study was conducted using the Normative legal method, the materials used were primary, secondary, and tertiary materials with document study data collection techniques, the data were analyzed qualitatively. The results of this study note that the action is wrong in International Law, the Myanmar country has violated the International Obligation in protecting the interests of the international community where in that case gross human rights violations have occurred, over the international obligation to maintain international peace and security. Form of accountability for the occurrence of human rights violations, the state has the responsibility to resolve cases that occur in the country. Based on the Rome Statute, Myanmar should use diplomacy first before bringing the case directly into the realm of law. Diplomacy efforts that can be done by using mediation where Myanmar can request assistance from the United Nations as a third party to help resolve this case. If these efforts are still not successful, then the case can be tried in the International Criminal Court (ICC) and can be sentenced according to international law.

 

Kata kunci : Violation, Human Right, Rohingnya in Myanmar

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adam Jones dalam Arie Siswanto, 2015, Hukum Internasional, Penerbit ANDI, Yogyakarta.

Amnesti International, 2000, International Criminal Court: Checklist for Effective Implementation, Jakarta.

Arlina Permanasari, dkk, 2005, Pengantar Hukum Humaniter, International Committee of Red Cross, Jakarta.

Atikah Nuraini, 2013, Hukum Pidana Internasional Dan Perempuan, Sebuah ResourceBook Untuk Praktisi, Penerbit Komnas Perempuan, Jakarta

Bambang Sunggono, 2006, Metodologi Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Brownlie, Ian Beriansyah. 1993. Dokumen-Dokumen Pokok Mengenai Hak Asasi Manusia (basic Document on Human Rights), UI-Press, Jakarta.

Damayanti, R. 2016, Kebijakan Turki Dalam Merespon Kasus Pengungsi Rohingya Dari Myanmar. Jakarta.

Eddy O.S Hiariej, 2009, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Erlangga, Jakarta.

Geoffrey Robertson QC, Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Perjuangan Untuk Mewujudkan Keadilan Global, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,2002

Hamid Awaludin, 2012, HAM :Politik, Hukum, & Kemunafikan Internasional, Kompas, Jakarta.

Hamid Sulaiman. 2000. Lembaga Suaka Dalam Hukum Internasional. PT Raja grafindo Persada, Jakarta.

Hartanto, Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC),Jurnal Pranata, Edisi September 2016

Hartati, A. Y. 2013. Studi Eksistensi Etnis Rohingya di Tengah Tekanan Pemerintah Myanmar. Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Wahid Hasyim, Semarang.

HM. Suaib Didu, 2008 Hak Asasi Manusia : Perspekti fHukum Islam Hukum Internasional, Iris, Bandung,

Human Rights Watch, 2013, All You Can Do is Pray :Crimes Against Humanity and Ethnic Cleansing of Rohingya, United States of America.

I Gede Widhiana Suarda, 2012, Hukum Pidana Internasional : Sebuah Pengantar, Citra Adya Bakti, Bandung.

I Made Pasek Diantha, 2014, Hukum Pidana Internasional dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional, Penerbit Prenada media Group, Jakarta.

Jackson, R., & Sorensen, G. 2009. Pengantar Studi Hubungan Internasional.: Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Krisdiana Katiandagho, 2016, Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional Untuk Mengadili Pelaku Kejahatan pelanggaran Ham Berat Dalam Suatu Negara Tanpa Adanya Permintaan Dari Negara Tuan Rumah, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

M.Cherif Bassiouni, 1986, International criminal law, dikutip dari Shinta Agustina, 2006, Hukum Pidana Internasional Dalam Teori dan Praktek, 2006, Andalas University Press, Padang.

Mirza Satria Buana, 2007, HukumInternasional, Teori dan Praktek, FH Unlam Press, Banjarmasin.

Natsri Anshari, 2005, Tanggung Jawab Komando Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia, Dalam Jurnal Hukum Humaniter, Vol 1 No. 1 Edisi 2005, Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM Universitas Trisakti, Jakarta.

Oentoeng Wahjoe, , 2010, Hukum Pidana Internasional (Perkembangan Tindak Pidana Internasional dan Proses Penegakannya), Penerbit Erlangga, Jakarta.

Sefriani, 2007, Yurisdiksi ICC terhadap Negara non Anggota Statuta Roma 1998, Jurnal Hukum no 2,April Vol.14, Yogyakarta.

Simon, 2009, Menegal ICC Mahkamah Pidana International, Penerbit Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional, Jakarta.

Sinta Agustina, 2006, Hukum Pidana Internasional Dalam Teori dan Praktek, Andalas Universty Press, Padang.

Sujatmoko, Andrey.2015.Hukum Ham dan Hukum Humaniter, Rajawali Pers, Jakarta.

The Arakan Project, 2012, Forced Labour Still Prevails : An Overview of Forced LabourPractices in North Arakan Burma, Ottawa.

B. PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Statuta Roma 1998

Deklarasi Tentang Perlindungan Dari Penyiksaan tahun 1975

Deklarasi Hak Asasi Anak Tahun 1959

Universal Declaration of Human Right (UDHR) Tahun 1948

Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

C. SUMBER LAINNYA

Adji , 2015 https://www.onoini.com/pengertian-pelanggaran-ham, di akses pada tanggal 21 April 2019 Pukul 21.30 WIB.

Asian history, 2013, Who Are The Rohingya, http://asianhistory.about.com/od/Asian_History_Terms_N_Q/g/Who-Are-The-Rohingya-.htm diakses 13/11/2018, Pukul 16.00 WIB

Asian history, 2013, Who Are The Rohingya, http://asianhistory.about.com/od/Asian_History_Terms_N_Q/g/Who-Are-The-Rohingya-.htm diakses 13/11/2018, pada Pukul 15.00 WIB.

Dewi Ratna, 2016, https://www.merdeka.com/pendidikan/kenali-7-sanksi-khusus-untuk-pelaku-kejahatan-internasional.html diakses pada tanggal 08 April 2018 pukul 14.00 WIB.

ELSAM, 2014, http://referensi.elsam.or.id/2014/09/statuta-roma-mahkamah pidana internasional/ diakses tanggal 24 Juni 2018 pukul 13.00

Habibullah, 2019 http://www.habibullahurl.com/2015/08/bentuk-pelanggaran-ham.html, di akses pada tanggal 5 Juli 2019, Pukul 12.00 WIB.

Irish Centre, Crimes Against Humanity in Western Burma : The Situation of the Rohingyas, Galway, 2010.

Khairul, 2014 https://hukamnas.com/latar belakang konflik rohingya, di akses tanggal 12 Juni 2019, Pukul 16.00 WIB.

NN, PBB Kutuk Kekerasan Terhadap Muslim Myanmar. Diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2013/10/25/118524655/PBB-Kutuk-Kekerasan-terhadap- Muslim-Myanmar. Diakses pada tanggal 3 juli 2019 pukul 11:15 WIB.

Sadam Al Jihadhttp://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html, di akses pada tanggal 6 Juli 2018, Pukul 11.00 WIB.

Sujatmiko 2015 https://tugassekolah.co.id/2019/01/sanksi-internasional-atas-pelanggaran.html, di akses pada tanggal 2 Juli 2018, Pukul 05.00 WIB.

Ulil Amri, 2016, http://coretan-berkelas.blogspot.com/2014/10/penyebab-pelanggaran-hak-asasi-manusia.html, di akses pada tanggal 3 Juni 2018, Pukul 16.00 WIB.

Downloads

Published

2019-08-15