PENGATURAN FLIGHT CLEARENCE (FC)MENURUT KONVENSI CHICAGO 1944 DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA (Studi Kasus :ForcedDown terhadap Pesawat Ethiopia Cargo di BATAM tahun 2019)

Authors

  • Alfian M.Aziz Alfian M.Aziz

Abstract

ABSTRACT

The state has full and exclusive sovereignty over its airspace, given the very strategic airspace area for its security and defense. Violations committed by flight aircraft civilian often occur. Like the case study that I picked up, the Ethiopian Cargo Airplane in Batam in 2019, which was put on the Forced Down action because it entered into the sovereignty of Indonesian airspace. The purpose of this study was to determine the Flight Clearance Arrangement in the 1944 Chicago Convention and the process of enforcing flight without a flight permit, the method used in this study uses Normative Law use of primary and secondary data such as literature, legislation, legal theory, research refers to national law and international law. the results of the study revealed that law enforcement against foreign aircraft entering the sovereign territory of Indonesian airspace by means of notification and warning through interception, expulsion from the no-fly zone, Forced Down, conducting investigations, as well as imposing sanctions on offenders and offenders. Offenders are subjected to administrative fines in the form of Landing Fees and complete procedures for flight approval licensing documents.

Keywords: Flight Clearance, Air Law, Sovereignty.

References

D. DAFTAR PUSTAKA

BUKU

AchmadMoegandi, 1996, Mengenal Dunia Penerbangan Sipil, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

AzwarAnanda, 1997, Pengantar Hukum Udara Internasional dan Indonesia, Padang

BoerMauna, 2000, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung.

Diederiks-Verschoor, 1991, Persamaan dan Perbedaan Antara Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa, Sinar Grafika, Jakarta.

¬_________________,2006, An Introductionto Air Law, EightRevisedEdition,Kluwer Law International.Netherlands.

FransLikada,,1987, MasalahLintas di Ruang Udara, Binacipta, Bandung.

F SugengIstanto, 1998, HukumIn-ternasional, Atmajaya, Yogyakarta.

John C. Cooper, 2003,Aerospace Law–SubjectMatter and Terminology. Recueildes course, JALC.

K.Martono, 2007, Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional Bagian Pertama, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

K.Martono dan Usman Melayu, 1996, Perjanjian Angkutan Udara di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Matte, 1981. Treatiseon Air-Aeronautical Law, Montreal: ICASL-McGllUniversity.

Mike KomarKantaadmadja, 1960, Lembaga Jaminan KebendaanPesawat Udara Indonesia Ditinjau dari Hukum Udara, Penerbit Alumni, Bandung.

Nicolas MettescoMette, 1981, Treaatice on Air-aeronautical Law, Canada.

Saefullah Wiradipradja, 2008, Hukum Transportasi Udara dari Warsawa1929 ke Montreal 1999, Kiblat Buku Utama, Bandung.

¬¬__________________, 2014. Pengantar Hukum Udara dan RuangAngkasa Buku I Hukum Udara, Alumni, Bandung;

Syahmi,dkk, 2012, Hukum Udara dan Luar Angkasa, Unsri Press, Palembang

Wahyono S.K, 2009, Indonesia Negara Maritim, Jakarta

Zainuddin Ali, 2013,Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KONVENSI

Convention Paris 1919 For theProtectionof Industrial Property

ConventiononIternational Civil Aviationsignedat Chicago on 7 December 1944 yang dikenal dengan Konvensi Chicago 1944 ( Konvensi tentang Penerbangan Sipil Internasional)

Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Undang-undangRepublik Indonesia No. 34 Tahun 2004tentang TNI

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan angkutan udara bukan niaga dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari wilayah negara kesatuan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Perhubungan No. 109 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan angkutan udara bukan niaga dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari wilayah negara kesatuan Republik Indonesia

SUMBER LAINNYA

Ade A.Y Marbun, “Prinsip antara Hukum Udara Internasional dan Hukum Udara Nasional”, dalam http://ademarbun.blogspot.co.id/2012/11/prinsip-antara-hukum-udara-nasional-dan.html diakses 27 Januari 2016, pukul 22.35 WIB.

Dewi Agustina, 2019, http://www.tribunnews.com/regional/2019/01/18/ethiopian-airlines-akhirnya-dapat-izin-terbang-setelah-3-hari-dipaksa-mendarat-di-bandara-hang-nadim, diakses pada tanggal 2 Juni 2019, pukul 08.14 WIB.

Denny lorenta , https://dennylorenta.wordpress.com/2010/05/06/kedirgantaraan-dan-konsepsi-kedaulatan-suatu-negara-di-udara/, diakses pada tanggal 28 Juli 2019, pukul 23.00.

Danang Risdiarto, 2016, Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Wilayah Udara Yurisdiksi Indonesia Oleh Pesawat Asing Tidak Terjadwal, RechtsVinding, Jakarta Timur

Gipsonavirginianhttps://www.academia.edu/7718727/PERJANJIAN_PENGANGKUTAN_UDARA_DI_INDONESIA, di akses pada tanggal 19 Juni 2019, pukul 21.34WIB.

HAMKAM, 2013,Urgensi Pengaturan Lalu Lintas Ruang Udara Indonesia Guna Menetapkan Stabilitas Keamanan Wilayah Udara Nasional Dalam Rangka Memperkukuh Kedaulatan NKRI, jurnal kajian LEMHANNAS RI, Edisi 16

Sefriani, 2015. Pelanggaran Ruang Udara oleh Pesawat Asing Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, JurnalHukum IUS QUIA IUSTUM No. 4 Vol: 538 – 565, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

TNI Angkatan Udara, 2014, https://tni-au.mil.id/sukhoi-tni-au-semakin-menggiriskan-force-down-tiga-black-flight/ diakses pada tanggal 1 Juni 2019, pukul 22.38 WIB.

Downloads

Published

2019-08-16