UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENGAMANKAN AKSI DEMONSTRASI (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Padang)

Authors

  • Bimo Satrio Bimo Satrio

Abstract

ABSTRACT

Demonstrations according to Article 1 point 3 of the Law of the Republic of Indonesia Number 9 of 1998 concerning Freedom of Expression of Public Opinion. Every demonstration must receive protection from the Indonesian National Police. The police as providing security, order according to function. On September 25, 2019 a demonstration against the Revised Corruption Eradication Commission which was guarded by the Padang City Police in the courtyard of the West Sumatra Province Regional Representative Office ended in a riot which caused a loss of 2.5 billion. Formulation of the problems: a) What is the efforts of the Padang City Police Department in securing the demonstration? b) What are the inhibiting factors for the Padang City Police Department in securing the demonstration? This research uses a sociological juridical approach. Data sources are primary data and secondary data. Techniques were collected through interviews and document studies and analyzed qualitatively. Researches result: 1) The efforts of the Padang City Police Department in securing demonstrations are pre-emptive, preventive, repressive measures 2) inhibiting factors for Padang City Police Department members in securing demonstrations are the lack of coordination when the demonstration occurs police image in the eyes of the public tends to be negative.

 

Keywords: Effort, Police, Demonstration, Securing

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku – buku

Agung Tri Putra, 2017, Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Yang Anarkis di Kota Makassar, Universitas Hasannudin, Makassar.

Bambang Sunggono, 2016, Metode Penelitian Hukum cetakan ke 16, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bagus Teguh Santoso dan Sadjijono, 2017, Hukum Kepolisian di Indonesia, LaksBang PRESSindo, Surabaya.

Komang Mahendra, 2016, Upaya Kepolisian Daerah Lampung Dalam Penanggulangan Aksi Masa melakukan Pengrusakan Kantor Pemkab Lampung Selatan dan Perobohan Patung, Universitas Lampung, Lampung.

Laode Sakti Karim Laksana, 2015, Tinjauan Kriminologi terhadap Penyalahgunaan Senjata Api oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Universitas Hasannudin, Makassar.

R.Abdoel Djamali, 2014, Pengantar Hukum Indonesia cetakan ke 20, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat cetakan ke 17, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

T.O.Ihromi, 2016, Pokok-Pokok Antropologi Budaya cetakan ke 14, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2015, Hukum Pidana cetakan ke 6, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

C. Sumber lain

Anonim, (2019, September 30), Demonstrasi Pengertian Penyebab Pendukung dan Dampak Terlengkap, https://sarjanaekonomi.co.id/demonstrasi/

Downloads

Published

2020-02-25