“PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN DI KECAMATAN PATAMUAN KABUPATEN PADANG PARIAMANâ€
Abstract
According to the Marriage Law that marriages in Article 2 paragraph (1) must be registered, but in practice there are still people in Patamuan Subdistrict who do not register. The formulation of the problem is 1) How is the process of implementing a marriage under the hand in Patamuan District, Padang Pariaman District carried out? 2) What are the reasons for underhand marriages in Patamuan District, Padang Pariaman Regency? 3) What are the efforts made by the local government to prevent under-marriages in Patamuan District, Padang Pariaman Regency ?. This type of research is sociological juridical. Data sources include primary data and secondary data. Data collection techniques are interviews and document study. Data were analyzed qualitatively. Conclusions of the results of the study 1) The implementation of a marriage under the hand is enough to ask permission from ninik mamak, ninik mamak determine the date of marriage after that the family asks Labai to lead or accompany the marriage. 2) Reasons for under-marital marriage are: expensive fees, long distance from the KUA office, no divorce papers, lack of education, not yet old enough, promiscuity. 3) Efforts to prevent underhand marriages: socializing to the public the importance of carrying out registered marriages, and at the same time explaining the Marriage Law and recording procedures. Ask the Ministry of Religion to provide Supporters for Marriage Registration. Keywords: Marriage, Down, HandsReferences
A. Buku-Buku
Aziz, Syaikh Abdul. 1993. Perkawinan dan Masalahnya. Jakarta: Pustaka At-Kausar.
Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fajri, Desmal. 2016. Hukum Islam. Padang: Bung Hatta University Press.
Fuady, Munir. 2016. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Hasan, Mustofa. 2011. Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: CV Pustaka Setia.
Mardani. 1987. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Murniyetti. 2014. Pernikahan Siri (Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam). Padang: UNP Press.
Nasir, H. Muchtar. 1982. Pedoman Pegawai Pencatat Nikah PPN. Jakarta: Departemen Agama.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo. 1988. Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Shaleh, K. Wantjik. 1980. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Thalib, Sayuti. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press.
Usman, Rachmadi. 2006. Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
C. Sumber Lain
Adilla, Siti Umu. 2011. Analisis Hukum Terhadap Faktor-faktor Yang melatar Belakangi Terjadinya Nikah Sirri atau Perkawinan dibawah Tangan dan Dampaknya terhadap perempuan dan anak. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 11.
Arunde, Ritna Makdalena M. 2018. Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Sedarah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Lex Privatum. Volume VI Nomor 2.
Islami, Irfan. Perkawinan di Bawah Tangan dan Akibat Hukumnya. Jurnal Hukum. Volume 8 Nomor 1.
Lathifah, Itsnaatul. 2015. Pencatatan Perkawinan: Melacak Akar Budaya Hukum dan Respon Masyarakat Indonesia terhadap Pencatatan Perkawinan. Jurnal Al-Maza>hib. Volume 3 Nomor 1.
Liwun, Alfons. 2015. Dasar Perkawinan UU Peerkawinan RI No. 1 tahun 1974. Kompasiana.
Matnuh, Harpani. 2016. Perkawinan Dibawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. Volume 6 Nomor 11.
Rodliyah, Nunung. 2013. Pencatatan Pernikahan Dan Akta Nikah Sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Komplimasi Hukum Islam. Jurnal Pranata Hukum. Volume 8 Nomor 1.
Saetyorini, Tantri. 5 Manfaat Utama yang Didapat Dari Mencatatkan Penikahan, http://www.google.com/amp/s/m.merdeka/amp/gaya/5-manfaat-utama-yang-didapat-dari-mencatatkan-pernikahan.html.
Usman, Rachmadi. 2017. Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia Volume 14 Nomor 03.
Uraidy, Ali. 2012. Perkawinan Dibawah Tangan dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari undang-undang no. 1 tahun 1974. Jurnal Ilmiah Fenomena. Volume X No 2.