PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MENGGUNAKAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Abstract
The development of technology in this era of globalization makes all community activities can not be separated from technological assistance. One of them is in the field of finance, which is currently starting to shift to technology-based finance. The formulation of the problem are (1) how is the legal relationship of the parties in fintech peer to peer lending?, (2) what is the form of risk faced by fintech peers to peer lending consumers?, (3) what is the form of legal protection for fintech consumers peer to peer landing?. The research method used is a normative juridical research method. Data source comes from secondary data. Data collection techniques are the study of documents and analysis of results with qualitative methods. Conclusions of the results of the study: (1) in the practice of fintech peer to peer lending involving several parties who are bound to each other, (2) one of the risks faced in the form of platform errors, (3) legal protection of consumer fintech peer to peer lending regulated in POJK Number 13 / POJK.02 / 2018 concerning Digital Financial Innovation in the Financial Services Sector, POJK 8 / POJK.07 / 2018 concerning Consumer Complaint Services in the Financial Services Sector, POJK Number 1 / POJK.07 / 2013 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector, POJK Number 77 /POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services, SEOJK Number 18 / SEOJK.02 / 2017 concerning Information Technology Risk Management and Management, and SEOJK Number 14 / SEOJK.07 / 2014 concerning Data Privacy and / or Consumer Personal Information.
 Keywords: Consumer, Protection, Financial technology.
References
A. Buku- Buku
Zainudin Ali, 2018, Metode Penelitian Hukum Cetakan kesepuluh, Sinar Grafika, Jakarta. Zulham,2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta.
M. Sadar dan Taufik Makarao dan Habloel Mawadi, 2012, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Akademia, Jakarta.
R.Subekti, 2010, Hukum Perjanjian cetakan kesepuluh, Intermasa, Jakarta. I Ketut Oka Setiawan, 2017, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta.
Susanti Adi Nugroho, 2011, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Kencana, Jakarta.
Celina Tri Siwi Krisstiyanti, 2019, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Peter Mahmud Maezuki, 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencanaa, Surabaya.
Munir Fuadi, 2015, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasip.
C. Sumber Lain
Jurnal Ilmiah
Ernama, Budiharto, Hendro S., “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)â€, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No.3, 2017.
Iswi Hariyani dan Cita Yustisia Serfiyani, “Perlindungan Hukun dan Penyelesaian Sengketa Jasa PM-TEKFIN†Jurnal Universitas Airlangga, 2017.
Otoritas Jasa Keuangan, “Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanganâ€, 2017.
Miswan Ansori, “Perkembangan dan Dampak Financial Technology (Fintech) Terhadap Industri Keuangan Syariah Di Jawa Tengahâ€, Jurnal Studi Keislaman Vol.5 No.1 April 2019.
Ratna Hartanto dan Juliyani Purnama Ramli, “Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lendingâ€, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Basrowi, “Analisis Aspek dan Upaya Perlindungan Konsumen Fintech Syariah†Jurnal STEBI Lampung.
Artikel
Eduardo Simorangkir, Selasa 10 Januari 2017 17:31 WIB, “OJK Keluarkan Aturan Fintechâ€, dalam http://www.detikfinance.com
M.Saiful Islam, 24 Juni 2015 23:38 WIB, “Pinjam-Meminjamâ€, dalam https://www.kompasiana.com/kamedunt/5517dddea333114c07b661ec/ pinjam-meminjam,
Sandy Prakoso, “Manfaat Fintech untuk Masyarakatâ€, dalam Kompasiana https://www.kompasiana.com/cairin31348/5dcd1005d541df65e45b1eb 2/manfaat-fintech-untuk-masyarakat?page=all.
Otoritas Jasa Keuangan, dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_ Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan, dalam https://ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas- dan-Fungsi.aspx.
“Fintech Definitionâ€, dalam https://www.fintechweekly.com/fintech-definition.
“Edukasi Perlindungan Konsumenâ€, dalam https://www.bi.go.id/id/edukasi- perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/fintech/Pages/defa ult.aspx. Aufi
Ramadhania Pasha, 8 April 2019, “Mengenal OJK: Sejarah, Fungsi dan Kebijakan Strategi Terkiniâ€, https://www.cermati.com/artikel/mengenal -ojk-sejarah-fungsi-dan-kebijakan- strategi-terkini.
Si Manis, “Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen Lengkapâ€, dalam https://www.pelajaran.co.id/2018/01/ pengertian-tujuan-dan-asas-perlindungan- konsumen.htm.
Nita Nurrachmawati atmasari, Minggu, 06 Februari 2011, “Perlindungan Konsumenâ€, http://nitanurrachmawatiatmasari.blogspot.com/2011/02/ perlindungan-konsumen.html.
“Syarat Pendanaan dan Risiko Pendanaanâ€, dalam https://finnesia.com Departemen Perlindungan Konsumen OJK, 2017.